Panin Dana Likuid Syariah bertujuan memperoleh tingkat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan instrumen investasi yang dipilih secara selektif dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal dan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat.
Kebijakan Investasi
PANIN DANA LIKUID SYARIAH akan melakukan investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia
Portofolio Investasi
Deposito Aladin Syariah
Deposito Bank BCA Syariah
Deposito Bank Danamon Syariah Indonesia
Deposito Bank Maybank Syariah Indonesia
Deposito Bank Panin Dubai Syariah
Deposito Bank Riau Kepri Syariah
Deposito Bank Syariah Mega Indonesia
Sukuk Mudharabah Bkljt II PPGD I 2022 B
Sukuk Mudharabah Bkljt V ADMF III 2024 A
Surat Perbendaharaan Negara SPNS02022025