BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan dapat berivestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah; dan
b. minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau
deposito;
Portofolio Investasi
BANK MEGA
BJB KCP PLUIT
BTN-KC JAKARTA KUNINGAN
OBL BKLJT II SUMMARECON AGUNG TAHAP II TAHUN 2017