AVRIST ADA KAS SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif rendah melalui diversifikasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi investor dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
Komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah.
Portofolio Investasi
Bank Deposit Bank Aladin Syariah
Bank Deposit Bank Mega Syariah
Bank Deposit Bank Panin Syariah
Bank Deposit BPD Jambi
Bank Deposit BPD Riau Kepri