PRINCIPAL SUKUK SYARIAH 3 bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Sukuk dan/atau Surat Berharga Syariah Negara serta dapat berinvestasi pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
- Minimum 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum dan/atau Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau surat berharga komersial Syariah dengan jatuh tempo 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi, serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial Syariah;
- Maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
- Maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri, dan/atau Efek Syariah lainnya, dan/atau Deposito Syariah dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya;