BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 88 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau Efek Beragun Aset yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen
tersebut.
Kebijakan Investasi
a. minimum 68% (enam puluh delapan per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau Efek Beragun Aset yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah; dan
b. minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 32% (tiga puluh dua per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau Efek Beragun Aset yang diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;