PNM Syariah bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada obligasi dan/atau Efek Ekuitas pasar modal syariah serta Instrumen Pasar Uang Syariah.
Kebijakan Investasi
Minimum 30% dan maksimum 70% pada Efek Obligasi Pasar modal non ekuitas dan Instrumen Pasar Uang jatuh tempo kurang dari 1 tahun (SBPU, SPH, deposito rupiah dan/atau valuta asing) sesuai ketentuan syariah, minimum 30% dan maksimum 70% pada Efek bersifat Ekuitas Syariah, serta maksimum 20% pada Kas dan Setara Kas.
Portofolio Investasi
PBS012
DSSA Tahap II 2024 Seri B
Bank Aladin Syariah
PBS032
Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Adaro Energy Indonesia Tbk
Astra International Tbk
Mitra Adiperkasa Tbk
Bank Syariah Indonesia Tbk
Bukit Asam Tbk