REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 69 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap dari Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan
masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
Kebijakan Investasi
- minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah