REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi jangka panjang dengan proteksi atas investasi awal pada Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan pembagian hasil investasi secara berkala.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan
- Minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;