Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang berpendapatan tetap serta dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang serta membuka kesempatan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan Philanthropy, dengan cara berinvestasi sekaligus berdonasi melalui Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan,
- Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing;