MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat, yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
Komposisi portofolio investasi, yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap / Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau deposito syariah;