BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada Efek Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang - diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.