Danareksa Proteksi 37 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan dalam mata uang Rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.
Kebijakan Investasi
a. sebesar minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang
b. minimum 0% (nol) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito;