LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS SYARIAH I bertujuan memberikan proteksi 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan proteksi yang mengacu pada bagi hasil Sukuk yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
Kebijakan Investasi
- Minimum 70% dan maksimum 100% dari nilai aktiva bersih pada Sukuk yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia dan/atau surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK (prosentase kebijakan investasi di atas merupakan basis proteksi);
- Minimum 0% dan maksimum 30% dari nilai aktiva bersih pada Sukuk yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia dan/atau surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 20 tahun, Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat Ekuitas ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.