Batavia Proteksi Cemerlang 31 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor
potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.
Kebijakan Investasi
Minimum 0% dan Maksimum 20 % pada Obligasi dan/atau pasar uang dan/atau deposito
Minimum 80% dan Maksimum 100% Obligasi (basis proteksi)
Portofolio Investasi
BJB KCP PLUIT
BTN-KC JAKARTA KUNINGAN
HSBC CUST
OBL BKLJT I WOM FINANCE TAHAP IV TAHUN 2015 SERI B
PT BANK JTRUST CAB TANAH ABANG