PNM DANA TUNAI bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dan relatif stabil dengan menurunkan tingkat risiko sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan Efek bersifat utang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Kebijakan Investasi
PNM DANA TUNAI akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
Bank Rakyat Indonesia
Bank BJB
Bank Bukopin Syariah
BPD Sumsel Babel
BTN Syarian
Bank Capital Indonesia
BPD Sumut UUS
BPD Jawa Timur
BPD Bengkulu
BPTN Syariah