AVRIST PROTECTED FUND I bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap dari Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah di jual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
Kebijakan Investasi
Minimum 70% dan maksimum 100% pada Obligasi
Minimum 0% dan maksimum 30% pada Instrumen Pasar Uang
Portofolio Investasi
Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I Summarecon Agung Tahap II Tahun 2014
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Summarecon Agung Tahap II Tahun 2014
Sukuk Ijarah Indosat V Tahun 2012