Danareksa Proteksi Proteksi Prima II bertujuan memberikan proteksi 100% (seratus persen)atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
Kebijakan Investasi
- Minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau deposito;