Reksa Dana Syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia bertujuan meningkatkan tingkat pertumbuhan nilai Investasi yang optimal dan stabil melalui penempatan utamanya pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap,termasuk Sukuk, dalam jangka menengah dan panjang serta dengan risiko yang terukur, berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk, yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
Deposito BJB Syariah
SBSN RI Seri PBS004
SBSN RI Seri PBS012
SBSN RI Seri PBS021
SBSN RI Seri PBS022
SBSN RI Seri PBS023
SBSN RI Seri PBS030
SBSN RI Seri PBS032
SBSN RI Seri PBS037
SBSN RI Seri PBS038