EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bertujuan untuk memberikan potensi kinerja optimal atas investasi jangka menengah pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia dan serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
SBSN SERI PBS003 6% 15JAN27
SBSN SERI PBS004 6.1% 15FEB37
SBSN SERI PBS005 6.75% 15APR43
SBSN SERI PBS015 8% 15JUL47
SBSN SERI PBS017 6.125% 15OCT25