TRIM Syariah Saham bertujuan untuk berusaha mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi berupa capital gain dan dividen yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek bersifat ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
Kebijakan Investasi
a. minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
b. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Portofolio Investasi
Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Wintermar Offshore Marine Tbk
Surya Esa Perkasa Tbk
Adaro Energy Indonesia Tbk
Astra International Tbk
Adaro Minerals Indonesia Tbk
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
Bumi Resources Tbk
SBSN Seri PBS004
Bumi Resources Minerals Tbk