Bareksa.com - Belakangan ramai diperbincangkan soal umroh backpacker atau mandiri. Kementerian Agama bahkan mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang mempromosikan umroh backpacker ke pihak berwajib sejak 23 September 2023 lalu.
Umrah backpacker adalah umrah yang dijalankan secara mandiri tanpa melalui penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aktivitas ini dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Meski begitu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya tidak melarang seseorang melakukan umroh backpacker atau umroh mandiri, asalkan mereka mengetahui rute dan segala keperluan saat umroh. Sebab, poin utama yang dipermasalahkan dalam umroh backpacker adalah keamanan dan keselamatan jemaah.
Siapkan Tabungan Umroh di Sini
"Kalau orang yang sudah tahu rutenya, sih, enggak apa-apa. Tapi jemaah kita, ini kan sebagian besar tidak memahami prosesnya. Bukan hanya proses beribadahnya, tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut dilansir Kompas.com (6/10/2023).
Karena itu, pemerintah akan membuat aturan mengenai umrah backpacker. Menteri Yaqut akan menemui otoritas Arab Saudi untuk mensinkronisasi aturan soal pelindungan jemaah. Tujuannya agar jemaah haji dan umroh, keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Di sisi lain, Yaqut mengimbau agar calon jemaah tetap menggunakan lembaga yang berpengalaman, seperti PPIU agar keamanan terjaga. Dengan harapan, jika terjadi kendala dan masalah selama di Tanah Suci, pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan dengan cepat bila berangkat menggunakan lembaga yang berizin.
Siapkan Tabungan Umroh di Sini
Selain persiapan fisik dan mental, Kamu juga butuh modal untuk menunaikan umroh. Agar aman, hanya gunakan jasa PPIU berizin. Selain itu, agar dana tabungan umroh lebih aman dan berpotensi cuan, Kamu bisa menyimpannya di reksadana syariah yang tersedia di fitur Bareksa Umroh. Sebab pengelolaan reksadana syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu Bareksa Umroh juga hanya bekerja sama dengan PPIU berizin resmi dari Kemenag.
Melalui fitur Bareksa Umroh di super app investasi Bareksa, Kamu sebagai investor bisa menentukan sendiri besaran nominal Tabungan Umroh per bulan dan paket umrohnya. Produk reksadana yang tersedia adalah reksadana pasar uang syariah dan reksadana pendapatan tetap syariah.
Saat ini, ada delapan produk reksadana syariah yang bisa kamu pilih sebagai Tabungan Umroh di Bareksa Umroh, yakni reksadana pasar uang Syailendra Sharia Money Market Fund, Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra, Sucorinvest Sharia Money Market Fund, Trimegah Kas Syariah dan Bahana Likuid Syariah Kelas G.
Kemudian reksadana pendapatan tetap Trimegah Dana Tetap Syariah, Capital Sharia Fixed Income dan I-Hajj Syariah Fund. Setahun terakhir (per 6/10/2023), 6 reksadana syariah itu mencatatkan imbal hasil hingga 6,93%, lebih menarik dari tabungan dan deposito syariah. Imbal hasil reksadana syariah juga tidak terkena pajak, karena bukan merupakan objek pajak. Sedangkan bunga tabungan dan imbalan deposito syariah dikenai pajak 20%.
Sumber : Bareksa Umroh
Siapkan Tabungan Umroh di Sini
Instrumen Investasi | Imbal Hasil 1 tahun | Pajak | Imbal Hasil Bersih |
Deposito | 3,9% | 20% | 3,51% |
i-Hajj Syariah Fund | 6,93% | - | 6,93% |
Sumber : Statistik Perbankan Syariah OJK Juni 2023, kinerja i-Hajj Syariah per 6/10/2023
Menurut Kementerian Agama, rata-rata biaya umroh 2023 di Indonesia adalah Rp24 juta hingga Rp28 juta per orang. Dengan asumsi Kamu sudah menginvestasikan dana tabungan umroh senilai Rp28 juta di reksadana syariah i-Hajj Syariah Fund setahun lalu, maka saat ini danamu tumbuh menjadi seperti berikut :
Sumber : Bareksa
Siapkan Tabungan Umroh di Sini
Dari hasil simulasi dana tabungan umroh Rp28 juta yang diinvestasikan setahun lalu di reksadana i-Hajj Syariah Fund, saat ini sudah tumbuh menjadi Rp29,9 juta (per 26/10/2023). Rinciannya nilai pokok investasi Rp28 juta dan imbal hasil Rp1,933 juta. Adapun jika Kamu menempatkan dana tabungan umroh Rp28 juta itu di deposito syariah, maka berpotensi meraih imbalan Rp982.800, atau bertumbuh jadi Rp28,98 juta.
Menarik bukan? Ternyata jika tabungan umroh disimpan di reksadana syariah berpotensi tumbuh dan mencatatkan cuan jauh lebih menarik dari deposito syariah. Nabung umroh di reksadana syariah juga aman. Sebab uang tabungan nasabah akan disimpan dalam reksadana syariah, sebagai instrumen investasinya. Dana tersebut tidak dipegang langsung oleh agen travel, agen penjual, bahkan rekening Bareksa sekalipun.
Melainkan tabungan umroh tersebut disimpan di rekening reksadana syariah bersangkutan yang dikelola oleh bank kustodian dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan cara ini, maka tabungan umroh sangat minim peluangnya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Soal kesesuaian dengan prinsip syariah, tidak perlu ragu tentang kehalalan reksadana syariah. Sebab reksadana syariah dikelola berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor 20/DSN-MUI/IV/2001. Benar kan, nabung umroh di reksadana syariah di fitur Bareksa Umroh ternyata seaman, secuan dan sesyariah itu?
Siapkan Tabungan Umroh di Sini
(AM)
***
Ingin berinvestasi reksadana syariah yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Buat tabungan umroh, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Tabungan umroh di Bareksa tidak mengikat pada pembelian paket dan keberangkatan umroh.