Kemenag Segera Umumkan Izin Baru Penyelenggara Umroh

Bareksa • 22 Jan 2020

an image
Arfi Hatim, Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Kementerian Agama dalam acara peluncuran Bareksa Umroh di Jakarta (10/7) (Bareksa/AM)

Kemenang ingin memberi kesempatan kepada biro perjalanan wisata untuk berusaha secara legal

Bareksa.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mengumumkan pencabutan izin murotarium untuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tentang moratorium pemberian izin baru PPIU diatur melalui  Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2018.

"Pencabutan moratorium nanti akan kami umumkan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim dilansir Republika.co.id (22/1/2020).

Arfi mengatakan ada beberapa pertimbangan kenapa Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuka kembali izin murotarium PPIU setelah hampir tiga tahun ditutup. Yakni, Kemenang ingin memberi kesempatan kepada biro perjalanan wisata (BPW) untuk berusaha secara legal dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. Selama ini banyak praktik-praktik ilegal oleh oknum travel dalam penyelenggaraan umroh.

"Berdasarkan hasil sidak Satgas Umrah akhir tahun lalu, kami menemukan beberapa BPW yang telah menerima pedaftaran jemaah umroh," katanya.

Selain itu, kata dia, pencabutan moratorium pemberian izin baru PPIU ialah untuk menciptakan lapangan kerja. Terutama lapangan kerja di sektor wisata penyelenggara perjalanan ibadah umroh. "Termasuk membuka lapangan kerja baru," katanya.

Arfi mengaku dengan dibukanya izin baru umroh akan banyak travel-travel yang baru menjadi BPW menjadi PPIU. Menurut dia, Kemenag tidak kesulitan dalam mengawasi travel-travel umroh yang baru, jika ada kerja sama dengan semua pihak terkait.  Seperti diketahui, saat ini ada 988 travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.

"Insya Allah (tidak kesulitan melakukan pengawasan). Tentunya jika ada kerja bersama stakeholder lain yang terkait," katanya.

Menurut Arfi, saat ini semua aturan yang terkait dengan pencabutan moratorium izin PPIU sudah disiapkan. Termasuk menyiapkan Keputusan Menteri Agama ( KMA) sebagai dasar hukum izin baru PPIU kembali dibuka.

Kemenag sebelumnya mengumumkan pencabutan moratorium pemberian izin baru untuk perusahaan PPIU atau perusahaan travel umroh. Karena itu, Ditjen PHU Kemenag akan membuka pendaftaran untuk pengajuan izin travel umroh.

Dirjen PHU Nizar Ali mengatakan proses pengajuan izin baru bagi penyelenggara travel umroh setelah pencabutan moratorium akan memakai sistem online. Saat ini, sistem pendaftaran online itu sedang difinalisasi.

“Moratorium kita, targetnya tanggal Akhir Januari kita buka," kata Nizar dilansir Tirto.id (14/1/2020). "Sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka, supaya kesan yang selama ini dilontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” tambah Nizar.

Selama beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU juga sedang mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap biro perjalanan wisata yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umroh.

Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umroh, UU 8/2019 memiliki lebih dari 20 pasal yang mengatur tentang umroh.

Misalnya, pasal 122 mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umroh, akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Nizar menyatakan pengurusan izin pendaftaran perusahaan travel umroh secara online akan berbasis aplikasi. Kemenag bakal mengaktifkan aplikasi Siskopatuh untuk pengurusan izin tersebut. Proses pengembangan aplikasi Siskopatuh sudah hampir selesai dan kemungkinan bisa digunakan pada awal Februari 2020.

Aplikasi itu melayani pengajuan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin hingga pengajuan akreditasi perusahaan travel umrah. "Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik," kata Nizar. 

Kemenag selama ini memberlakukan moratorium penerbitan izin perusahaan travel umroh baru sejak April 2018 lalu. Pencabutan moratorium itu masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang hal ini. Kemenag juga telah mengumumkan pencabutan izin operasional 11 PPIU.

Kemenag telah menunjuk 11 lembaga profesional untuk melaksanakan akreditasi yang berlaku mulai tahun ini, demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umroh oleh biro perjalanan di Indonesia. Para penyelenggara umroh harus mendapatkan akreditasi dari salah satu lembaga profesional ini untuk dapat menjalankan operasi mereka.

Cara Siapkan Tabungan Umroh

Ingin berangkat umroh dengan aman? Bareksa Umroh menyediakan cara menabung paling efektif di reksadana syariah yang terintegrasi dengan tujuan beribadah umroh. Ada lima keuntungan dari Bareksa Umroh yakni aman, halal, serba online, terpadu dan terpercaya.

Reksadana syariah yang dijadikan wadah menabung untuk umroh ini adalah investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak perlu takut uang akan dibawa kabur oleh travel agent, karena disimpan dalam reksadana di bank kustodian.

Ada berbagai perencanaan yang dapat kita pilih di Bareksa Umroh, sebagai perkiraan jumlah nilai reksadana yang perlu diinvestasikan. Perencanaan yang tersedia berdasarkan harga paket yang berlaku saat ini, tetapi tidak mengikat pada pembelian paket.

Katakanlah kamu memilih paket Barokah untuk mewujudkan niatmu melakukan refleksi akhir tahun di Tanah Suci. Berdasarkan harga paket real berlaku saat ini di Travel Umrah dan Haji Al-Qadri, rencana paket tipe reguler selama 9 hari ini, perkiraan harganya sekitar Rp23,5 juta per orang.

Melihat rincian paket perjalanan ini, hotel yang dipilih memiliki kelas bintang 3. Kemudian, maskapai keberangkatan dan kepulangan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia-Saudi-Emirates.

Menggunakan rencana di Bareksa Umroh, kita bisa memperkirakan dana yang harus kita simpan tiap bulan untuk bisa berangkat umroh setahun ke depan.

Kita bisa mengetik perkiraan periode berangkat yakni 12 bulan ke depan, maka kita bisa mengalokasikan dana Rp1.958.334 per bulan atau setara dengan Rp65.227 saja per hari selama 12 bulan.


Sumber : Bareksa

Kalau ternyata kamu ingin melakukan perjalanan umroh akhir tahun dengan paket yang sama bersama pasangan terkasih, maka pada kolom peserta tinggal memilih jumlah orangnya menjadi 2. Nah, selepas itu dapat diketahui berapa dana per bulan yang disiapkan untuk diinvestasikan dalam reksadana syariah. 

Perlu diingat, rencana yang ada di Bareksa Umroh tidak mengikat dengan harga paket karena itu hanya perkiraan (estimasi). Jangka waktu juga tidak mengikat karena kita bisa mengatur sendiri dana per bulan sesuai kemampuan.

Kalau kita melewati jangka waktu, atau lebih cepat dari rencana, tidak akan dikenakan pinalti. Justru, semakin lama menabung reksadana, semakin besar potensi imbal hasil yang didapat.

Karena uang kita ditaruh di reksadana syariah yang berpotensi memberi imbal hasil lebih tinggi daripada deposito. Reksadana adalah investasi resmi yang diawasi oleh OJK.

Selain itu, reksadana syariah halal karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jika uang kita di reksadana syariah sudah mencapai target, bisa menyelesaikan rencana dan membeli paket dengan dana tersebut tanpa pindah platform. Cukup mudah kan?

* * *

Ingin menabung reksadana syariah untuk umroh?

- Cara daftar jadi nasabah Bareksa Umroh, klik tautan ini
- Sudah punya akun Bareksa dan mau nabung umroh, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.