Bareksa.com - Kementerian Agama menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di beberapa daerah di Indonesia. Satgas ini beranggotakan personil dari beberapa kementerian/lembaga negara sebagai tindaklanjut dari hasil memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani bersama beberapa waktu lalu.
Kementerian/lembaga tersebut antara lain Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata, PPATK, POLRI, Kementerian Hukum dan HAM, serta BPKN.
Daerah pertama yang dikunjungi Satgas ialah Makassar. Setelah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Satgas yang dipimpin Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Ditjen PHU, Kementerian Agama, M. Noer Alya Fitra (Nafit) ini langsung mendatangi beberapa PPIU di Makassar salah satunya adalah AB dan MT.
Kedua PPIU tersebut menurut Satgas menyalahi aturan karena PPIU tersebut menggunakan nama yang berbeda dalam memasarkan paket umroh, sehingga pandangan masyarakat akan beranggapan namanya itu nama terbaru. Padahal yang di daftarkan di Kemenag berbeda dan nama baru tersebut tidak terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengawasan Haji Khusus dan Umrah (Siskopatuh).
“Kami beri waktu 3x24 jam untuk PPIU tersebut mengubah nama menjadi seperti yang didaftarkan di Kemenag, kalau melewati batas waktu, akan kami tindak pidana sesuai hukum,” tegas Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono, dilansir Kemenag.go.id (24/12/2019)
Salah satu pemilik PPIU mengakui kesalahannya dan akan segera menindaklanjuti saran dari Satgas dan Kemenag. “Kesalahan kami akan kami update segera, dan peraturan mengenai kelegalan PPIU kami akan kami pelajari lebih jauh,” kata salah satu pemilik PPIU yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu pemilik PPIU yang lain menginginkan Satgas dan Kemenag mengunjungi seluruh PPIU yang ada di Sulsel. “Kami ingin bukan hanya kami yang diperiksa, kami ingin semua PPIU di Sulawesi Selatan juga diperiksa mengenai hal yang sama,” katanya.
Selain Sulsel, Satgas Pengawasan PPIU ini juga akan diterjunkan ke daerah-daerah di kota besar di Indonesia antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, serta Sumatera Utara.
Jumlah Jemaah Umroh
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya mengumumkan telah menerbitkan visa umroh kepada sebanyak 2.031.751 jemaah sepanjang musim tahun ini yang dimulai 4 bulan lalu. Dari angka itu 1.566.754 jemaah telah tiba di Arab Saudi. Sedangkan 1.221.304 jemaah telah meninggalkan Arab Saudi usai menjalankan ritual ibadah umroh dan mengunjungi Madinah.
Menurut Kementerian Haji, sebanyak 1.501.673 jemaah menggunakan moda transportasi udara, 65.063 jemaah lewat jalur darat dan 18 jemaah lewat jalur laut. Dilansir Saudi Gazette (14/12/2019) Kementerian Haji menyatakan sebanyak 411.140 jemaah berasal dari Pakistan atau merupakan jemaah asal luar negeri terbesar. Disusul Indonesia dengan 368.193 jemaah atau nomor dua tebesar.
Kemudian, 221.956 jemaah asal India, 97.709 jemaah dari Malaysia, 65.083 jemaah asal Turki, 53.962 jemaah asal Mesir, 47.962 jemaah asal Bangladesh, 45.962 jemaah asal Algeria serta 29.544 jemaah asal Uni Emirat Arab dan 23.926 jemaah asal Yordania.
Jumlah jemaah umroh asal Indonesia musim ini tahun 1441 Hijriyah atau 2019/2020 Masehi diprediksi bisa mencapai 1,26 juta jemaah.
Direktur PT Qadr Jaya Mandiri (Travel Al-Qadri Umrah & Haji), Erri Budisurasa, menyatakan asumsi itu didasarkan pada kalkulasi perhitungan data maskapai yang mengakomodir penerbangan dari Indonesia ke Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Tercatat ada 14 maskapai yang melayani penerbangan umroh hingga maksimal 300 kursi per penerbangan.
"Dengan jumlah sekali penerbangan mencapai 4.200 jemaah per hari, maka kami estimasikan dalam 300 hari semusim umroh atau 1 tahun bisa mencapai 1,26 juta jemaah tahun ini," ujarnya kepada Bareksa baru-baru ini.
Menurut Erri, jika penerbangan umroh maksimal dengan asumsi kursi pesawat dipenuhi oleh jemaah umroh semua, maka maksimal bisa merealiasi 1,5 juta jemaah umroh per tahun. Namun faktanya tidak semua kursi pesawat diisi oleh jemaah umroh, sebagian juga diisi penumpang biasa.
Pada musim umroh tahun lalu atau 1440 H (2018/2019 M), jumlah jemaah umroh asal Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Musim umroh 1441 H dimulai pada 1 September 2019.
Proyeksi Jumlah Jemaah Umroh
Sumber : kalkulasi Al-Qaqri
Erri mengatakan beberapa faktor yang menopang pertumbuhan jumlah jemaah umroh asal Indonesia di antaranya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Kemudian, tingkat peminatan umroh dari masyarakat selalu meningkat setiap tahunnya, serta daftar tunggu haji yang sangat lama, menyebabkan umroh menjadi pilihan utama umat Islam Indonesia sembari menunggu panggilan haji.
Cara Siapkan Tabungan Umroh
Punya cita-cita untuk menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci? Di platform Bareksa Umroh tersedia beberapa paket perjalanan umroh yang bisa dipilih, antara lain paket Barokah, Karomah, Kamilah, Milad, Ramadhan, hingga paket Hemat 12 Hari.
Untuk paket Hemat yang senilai Rp21,5 juta, fasilitas yang akan didapatkan :
-Tiket Pesawat Ekonomi Jakarta-Jeddah (PP)
- Visa Umrah
- Manasik
- Akomodasi (Hotel) dan Transportasi (Bis) Sesuai Paket Selama Program
- Ziarah (Makkah, Madinah dan Jeddah)
- Pembimbing Ibadah (Muthawif)
- Air Zam-Zam 5 (Lima) Liter
- Makan 3X Sehari
- Umrah 2X
- City Tour
- Asuransi Perjalanan
- Handling & Perlengkapan
Kita coba lakukan simulasi investasi di reksadana syariah dengan menggunakan kalkulator investasi Bareksa. Untuk menyiapkan dana pokok investasi Rp21,5 juta dalam jangka waktu 24 bulan misalnya, kita mesti menabung Rp895.834 per bulan atau setara Rp29.861 per hari.
Angka itu setara dengan harga sebungkus rokok yang mencapai Rp25.000 hingga Rp29.000. Dana itu kemudian kita tempatkan di reksadana syariah yang berpotensi memperoleh imbal hasil di atas 5 persen per tahun.
Saat ini di Bareksa Umroh tersedia tiga produk reksadana pasar uang syariah yang bisa dipilih. Yakni Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra, Cipta Dana Kas Syariah dan Syailendra Sharia Money Market Fund.
Ketiga reksadana tersebut dalam sebulan terakhir memberikan imbal hasil 0,43-0,5 persen dalam sebulan terakhir (per 9 Oktober 2019). Artinya jika disetahunkan, maka ketiga reksadana tersebut berpeluang memberikan imbal hasil antara 5,16 persen hingga 6 persen.
Sumber : Bareksa
Dalam jangka 2 tahun, maka dana pokok investasi di reksadana syariah yang senilai Rp21,5 juta sudah mencukupi biaya kita untuk umroh dengan paket Hemat 12 hari.
Tidak hanya itu, karena kita menempatkan dana di reksadana pasar uang syariah, maka berpotensi memperoleh imbal hasil. Misalkan kita masukkan potensi imbal hasil yang diharapkan 5 persen tahun, yang merupakan angka median rata-rata imbal hasil reksadana pasar uang syariah.
Dana pokok Anda selama 2 tahun di reksadana pasar uang syariah telah bertumbuh menjadi Rp22,562.403. Artinya tabungan umroh tersebut berpotensi meraih imbal hasil Rp1,06 juta yang bisa digunakan untuk tambahan uang saku untuk membiayai perjalanan umroh kita. Nilai itu jauh lebih baik jika hanya di tabungan syariah biasa atau bahkan deposito.
Tidak terasa bukan, hanya dengan Rp29 ribuan per hari yang setara dengan harga sebungkus rokok, kita bisa menabung untuk biaya umrah. Menabung di reksadana syariah juga halal dan bebas riba sesuai fatwa MUI.
Tertarik untuk mencoba?
Untuk diketahui, PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa), yang mengoperasikan marketplace investasi terintegrasi Bareksa.com, pada 10 Juli 2019 secara resmi telah meluncurkan Bareksa Umroh, platform yang menawarkan layanan rencana simpanan di reksa dana syariah untuk membiayai perjalanan ibadah umrah. Informasi selengkapnya mengenai Bareksa Umroh klik tautan ini
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.