Bareksa.com - Masyarakat yang berniat melaksanakan umrah harus hati-hati dalam memilih biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Himbauan itu disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, agar kasus jemaah gagal berangkat umrah atau tertahan kepulangannya di Arab Saudi tidak terulang lagi, jika masyarakat cermat memilih PPIU.
“Agar kasus seperti ini tak terus terulang, Kemenag mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih PPIU atau biro travel umrah,” kata Menteri Lukman seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Menteri Lukman mengimbau jemaah yang ingin berangkat umroh harus betul-betul mencermati PPIU yang akan dipilih. Dia menekankan tentang "lima pasti" sebagai jaminan pelayanan biro travel tersebut.
Lima Pasti tersebut adalah :
1. Pastikan apa nama PPIU-nya dan pastikan apakah PPIU tersebut sudah resmi mendapat izin dari Kemenag.
2. Pastikan kapan tanggal dan jam jadwal keberangkatan ke Tanah Suci dan pastikan apa nama maskapai dan nomor penerbangannya.
3. Pastikan berapa harga paket umroh dan pastikan apa saja pelayanan yg didapat jemaah dengan harga tersebut.
4. Pastikan apa nama dan alamat hotel yang akan didiami selama jemaah berada di Tanah Suci.
5. pastikan visa yg digunakan dalam perjalanan umrah.
Pastikan rencana ibadah umroh Anda terwujud dengan memilih biro travel yang tepat. Saat ini telah ada Sipatuh atau sistem informasi pengawasan terpadu Umrah dan Haji Khusus dari Kementerian Agama RI.
Sistem ini memperketat pengawasan pelayanan PPIU atau biro travel kepada jemaah. Sipatuh diharapkan bisa mencegah dan sekaligus mengawasi terjadinya penipuan biro travel umroh nakal seperti yang marak terjadi saat ini.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim menuturkan setiap tahun hingga 2018 lalu, tren keberangkatan umrah masyarakat Indonesia terus meningkat. Jumlahnya menjadi lebih dari 1 juta setiap tahun.
Dari jumlah itu, salah satu faktor penyebabnya adalah meningkatnya kesejahteraan yang semakin baik. “Juga waiting list ibadah haji yang cukup panjang,” terang Arfi.
Dengan peningkatan itu, Kementerian Agama sudah melakukan beragam upaya agar masyarakat tidak terjebak dengan penipuan oknum biro perjalanan umroh. Selain penerapan regulasi atau aturan main dari sisi jangka waktu yakni 6 bulan pendaftaran dan 3 bulan setelah pelunasan harus berangkat, Kemenag juga membangun sistem yang melibatkan perbankan syariah.
“Dengan begitu, kami bisa awasi berdasarkan kasus-kasus yang terjadi sebelumnya,” jelas Arfi.
Satu hal lain yang terpenting, Arfi juga menegaskan, pihak yang berhak menerima pendaftaran dan memberangkatkan umroh adalah jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terdaftar dan berizin. Hingga Maret 2019, jumlah PPIU terdaftar dan berizin di Kemenag mencapai 1.015.
Sebagai salah satu cara menabung umroh, PT Bareksa Portal Investasi bersama Al-Qadri Umrah dan Haji merilis platform Bareksa Umroh. Arfi menerangkan, platform tersebut diharapkan bisa membantu mengedukasi para jemaah agar tidak menjadi korban penipuan. Selain itu, memastikan layanan yang diberikan kepada jemaah terjamin mulai dari keberangkatan hingga pulang kembali ke Tanah Air.
Arfi menyampaikan, Al-Qadri merupakan PPIU terpercaya serta terdaftar dan berizin sehingga dirinya ikut hadir dalam peluncuran Bareksa Umroh. "Yang menjadi perhatian pemerintah adalah calon jemaah dan jemaah dapat terlindungi dengan baik selama perjalanan dan dalam melakukan ibadah umrah. Mereka juga mendapatkan kemudahan dan kualitas pelayanan terbaik dalam perjalanan sehingga dapat menunaikan ibadah dengan khusuk," terang Arfi.
Direktur Pengembangan Bisnis Al-Qadri Umrah & Haji Ahmad Fadjrie mengatakan Al-Qadri berkomitmen untuk selalu membantu dan mendampingi jemaah dengan profesional dan amanah. "Kami menyajikan paket haji khusus, umrah dan wisata muslim dengan kualitas pelayanan terbaik, profesional dan amanah," tutur Fadjrie.
Reputasi Al-Qadri pun tak perlu dipertanyakan. Pasalnya, Al-Qadri merupakan salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Legalitas Al-Qadri bisa terlihat dari surat pengesahan Menteri Kehakiman No. AHU-AH.01.03-0119163, SK penetapan PPIU No. 816 tahun 2017 dan SK penetapan PIHK No. 114 tahun 2019.
Fadjrie menambahkan, Al-Qadri punya jaringan hampir di seluruh Indonesia. Dengan Bareksa Umroh, Al-Qadri berharap bisa semakin banyak memberangkatkan masyarakat untuk umrah. “Rata-rata setiap tahunnya kami memberangkatkan 3.000 jemaah,” imbuh dia.
Bareksa Umroh menyediakan cara menabung paling efektif di reksadana syariah. Ada lima keuntungan dari Bareksa Umroh, yakni aman, halal, serba online, terpadu dan terpercaya.
Reksadana syariah yang dijadikan wadah menabung untuk umroh ini adalah investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tidak perlu takut uang kita dibawa kabur oleh travel agent, karena disimpan dalam reksadana di Bank Kustodian.
Keuntungan lain reksadana syariah adalah potensi imbal hasil yang lebih tinggi daripada deposito. Selain itu, reksadana syariah halal karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sudah punya niat menjalankan umroh? Ayo buat rencanamu sekarang, daftar segera di Bareksa Umroh.
Baca panduan daftarnya di sini.
* * *
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.