Bareksa Umroh Halal dan Berikan Imbal Hasil Menarik? Ini Penjelasannya

Bareksa • 15 Jul 2019

an image
Arfi Hatim, Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Kementerian Agama (ke-2 kanan), Kepala Bagian Direktorat Pasar Modal Syariah OJK, Dien Sukmarini (ke-2 kiri) saat acara peluncuran Bareksa Umroh di Jakarta (Bareksa/AM)

DSN MUI telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan umat Muslim untuk berinvestasi reksadana

Bareksa.com – Kehadiran platform Bareksa Umroh tak sekadar alternatif menabung untuk berangkat umrah. Kehadiran instrumen investasi reksa dana syariah, membuat platform hasil kerjasama PT Bareksa Portal Investasi dan biro perjalanan Al-Qadri Umrah dan Haji ini halal dan memberikan potensi imbal hasil berkisar 5 sampai 7 persen per tahun.

Jika kamu masih bertanya-tanya kenapa Bareksa Umroh bisa disebut investasi halal dan memberikan imbal hasil? Yuk simak penjelasannya.

Banyak umat Muslim di Indonesia yang masih ragu halal-haram berinvestasi reksadana. Banyak yang belum yakin apakah reksadana tidak bertentangan dengan kaidah Islam.

Untuk menjawab keraguan ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan umat Muslim untuk berinvestasi reksadana, khususnya reksadana syariah.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi, kini banyak bermunculan produk reksadana syariah, yang terikat dengan dua akad -- yang sesuai dengan syariat Islam -- yakni akad wakalah dan mudharabah.

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara pemodal dengan manajer investasi (pengelola investasi reksadana).

Pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus reksadana.

Adapun mudharabah adalah di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad ini berlaku antara manajer investasi dengan investor atau nasabah.

Reksadana syariah

Reksadana sendiri sebetulnya merupakan kumpulan aset investasi yang dikelola oleh manajer investasi. Aset investasi reksadana berbagai macam, di antaranya deposito, surat utang (obligasi) dan saham. Untuk reksadana syariah, aset investasi tersebut dipilih yang sesuai dengan prinsip syariah.

Deposito dan obligasi yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah adalah yang menggunakan akad ijarah (sewa menyewa) maupun mudharabah (bagi hasil).

Di Bareksa Umroh setidaknya ada tiga reksadana syariah yang bisa jadi pilihan kamu berinvestasi. Ketiga reksadana syariah yang hadir di Bareksa Umroh berjenis pasar uang. Artinya, reksadana jenis ini minim risiko tapi dapat memberikan imbal hasil yang lebih baik ketimbang deposito di bank dan tanpa potongan pajak.

Dari tiga reksadana syariah yang ada di Bareksa Umroh, salah satunya adalah Syailendra Sharia Money Market Fund. Produk racikan PT Syailendra Capital ini sudah lahir sejak 5 Oktober 2017.

Dari produk Syailendra Sharia Money Market Fund ini, kamu bisa melihat bagaimana potensi imbal hasil dalam setahun. Secara historis, produk ini memberikan imbal hasil hingga 5,65 persen. Menarik bukan? Tentu saja imbal hasil tersebut 100 persen bersih kamu terima tanpa adanya potongan pajak.

Sementara pada tahun ini, Syailendra Sharia Monet Market Fund tercatat memberikan imbal hasil 3,31 persen secara year to date.

Dengan catatan-catatan itu, tunggu apa lagi? Ayo mulai menabung umrah di Bareksa Umroh.

Informasi selengkapnya mengenai Bareksa Umroh klik tautan ini

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.