Bareksa.com - Jumat pekan depan atau tanggal 23 Agustus 2024, rencananya pemerintah akan membuka masa penawaran Surat Berharga Negara/SBN Ritel jenis Sukuk Ritel atau SR seri SR021. Rencananya, masa penawaran SR021 akan berlangsung pada (tentative) 23 Agustus-18 September 2024.
Untuk Kamu yang menginginkan kepastian berinvestasi baik mengenai sisi keamanan maupun pemberian imbal hasil atau cuan, SR021 bisa dipertimbangkan untuk dipilih. Terlebih, penggenaan pajak atas cuan yang akan Kamu peroleh relatif lebih kecil terutama jika dibandingkan pajak deposito.
Sebagai bagian dari SBN Ritel, SR termasuk seri terbaru yang akan terbit yakni SR021, merupakan instrumen investasi yang 100% aman dijamin negara dan memberikan kepastian keuntungan imbal hasil. Seperti penerbitan SBN Ritel jenis serta seri-serinya yang telah tersebit lebih dahulu, SR021 termasuk risk free instrument.
Pajak Cuan Hanya 10%
Seperti halnya seri-seri SBN Ritel yang telah terbit lebih dahulu dan khususnya sejak 2021, pemerintah telah menurunkan tarif pajak atas imbal hasil SBN dari sebelumnya 15% menjadi 10%. Kebijakan tersebut, merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Dalam PP 91/2021 disebutkan bahwa pajak SBN Ritel menjadi 10%, atau turun 5% dari sebelumnya 15%. "Jadi makin menarik karena spread (selisih pajak) dengan deposito makin lebar," kata Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan, Deni Ridwan pada saat PP 91/2021 diterbitkan.
Besaran kupon atau imbal hasil SBN Ritel yang hanya dikurangi pajak 10% dan di sisi lain pajak deposito 20%, inilah salah satu daya tarik bagi investor ritel. Tak ayal, pemerintah berharap dengan penurunan tarif pajak menjadi 10% sejak 2021 tersebut, peran investor domestik, termasuk investor individu dalam menyediakan sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri, diharapkan dapat meningkat.
SR021 Risk Free
Adapun landasan hukum penerbitan Sukuk Ritel antara lain Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), berikut peraturan turunnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR020, dijelaskan potensi risiko investasi Sukuk Ritel berikut cara memitigasi atau mengantisipasinya :
Risiko gagal bayar (default risk), adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel.
Sebagai instrumen pasar modal, SR5 termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel dijamin oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian (capital loss) apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder sebelum tanggal jatuh tempo di harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
Risiko pasar dalam investasi Sukuk Ritel dapat dihindari apabila investor tetap memiliki Sukuk Ritel sampai dengan tanggal jatuh tempo dan hanya menjual Sukuk Ritel jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi. Alasannya, meskipun harga pasar turun, investor tetap mendapat imbalan/kupon setiap bulan sampai jatuh tempo. Investor tetap menerima pelunasan nilai nominal Sukuk Negara Ritel seri Sukuk Ritel sebesar 100% ketika jatuh tempo.
Risiko likuiditas (liquidity risk) adalah potensi kerugian apabila sebelum tanggal jatuh tempo pemilik Sukuk Negara Ritel Seri yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder di tingkat harga (pasar) yang wajar.
Risiko likuiditas ini bisa dihindari karena Sukuk Ritel dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya atau sebagai jaminan dalam transaksi efek di pasar modal atau dijual pada mitra distribusi, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya.
Sumber: Kementerian Keuangan
Siap-siap Investasi SR021 di Sini
Sebagai informasi, Bareksa adalah mitra distribusi yang telah membantu penawaran SBN Ritel sejak pertama kali ditawarkan secara online pada 2018. Selain itu, Bareksa meraih penghargaan sebagai mitra distribusi terbaik sejak 2018, atau dalam 5 tahun beruntun.
Bareksa meraih penghargaan sebagai Midis SUN Terbaik Tahun 2022 bersanding dengan bank-bank besar. Penghargaan terbaru ini melengkapi daftar penghargaan yang diterima Bareksa dari Kementerian Keuangan yakni:
- Midis SUN Terbaik 2019
- Midis SUN Terbaik 2020
- Midis SUN Terbaik 2021
- Midis SUN Ritel Terbaik 2022
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2018
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2019
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2020
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2021
Tidak ingin ketinggalan investasi SR021? Ayo bersiap investasi SR021 di Bareksa.
Siap-siap Investasi SR021 di Sini
(Martina Priyanti)
***
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2022 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel.