Bareksa.com - Pada bulan ini, Agustus 2023, pemerintah berencana menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel terbaru jenis syariah yakni Sukuk Negara Ritel (SR) atau Sukuk Ritel seri SR019. Walau jenisnya produk investasi syariah, SR019 bisa dibeli oleh semua investor individu Warga Negara Indonesia/WNI tanpa memandang latar belakang agama maupun kepercayaan.
Menurut jadwal (sementara) penerbitan SBN Ritel 2023 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, investor dapat membeli SR019 selama masa penawaran yang rencananya berlangsung pada 18 Agustus hingga 13 September 2023. SR019 merupakan seri kelima SBN Ritel dan Sukuk Ritel kedua yang ditawarkan pemerintah di tahun ini setelah sebelumnya SR018 yang ditawarkan pada 3 Maret 2023.
Jadwal Penawaran SBN Ritel 2023 Berikutnya (Tentative)
Seri SBN Ritel | Masa Penawaran | Sifat |
---|---|---|
SR019 | 18 Agt - 13 Sept 2023 | Tradable |
ORI024 | 9 Okt - 2 Nov 2023 | Tradable |
ST011 | 3 - 29 Nov 2023 | Non-tradable |
Sumber: Kementerian Keuangan, diolah Bareksa
Seperti halnya SBN Ritel jenis dan seri lainnya, SR019 nantinya hanya dapat dibeli di mitra distribusi resmi, salah satunya Bareksa.
Investasi SBN Ritel, Klik di Sini
Tertarik investasi SBN Ritel jenis Sukuk Ritel wabil khusus SR019 nanti? Jika iya, ada baiknya Kamu mengetahui segala istilah terkait Sukuk Ritel. Melansir Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri sebelumnya, yakni SR017, berikut definisi dan singkatan terkait penerbitan Sukuk Ritel :
- Agen Pembayar : Bank Indonesia yang melakukan fungsi sebagai agen pembayar Imbalan/Kupon dan/atau Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel dari Pemerintah, dan membayarkan Imbalan/Kupon dan/atau Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri kepada Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN.
- Agen Penata Usaha/Central Registry: Bank Indonesia yang melakukan fungsi sebagai agen penata usaha, untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen Sukuk Negara Ritel sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN.
- Akad : Perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Akad Ijarah : Akad di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
- Akad Ijarah Asset To Be Leased : Akad Ijarah yang Objek Ijarah Asset To Be Leased-nya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian Objek Ijarah Asset To Be Leased sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan Objek Ijarah Asset To Be Leased dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) : Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Aset SBSN : Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dan objek pembiayaan SBSN berupa Proyek Pemerintah yang memiliki nilai ekonomis, yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
- Bank/Pos Persepsi : Bank umum dan kantor pos yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
- Barang Milik Negara (BMN) : Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Bursa Efek : Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, atau pengganti dan/atau penerus haknya atau bursa lain yang akan ditentukan kemudian dimana Sukuk Negara Ritel dicatatkan.
- Hak Manfaat : Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
- Hari Kalender : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
- Hari Kerja : Hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
- Imbalan/Kupon : Pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan Sukuk Negara Ritel, yang diberikan kepada Pemilik Sukuk Negara Ritel sampai dengan berakhirnya periode Sukuk Negara Ritel.
- Investor : Individu yang namanya tercatat pada Central Registry dan Sub-Registry sebagai Pemilik Sukuk Negara Ritel.
- Investor Domestik : Orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI), perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia maupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia dan memenuhi kriteria domestik pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).
- Kode Billing : Kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor.
- Lembaga Persepsi Lainnya : Lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
- Masa Penawaran : Periode pengumpulan Pemesanan Pembelian Sukuk Negara Ritel dari para calon Investor.
- Minimum Holding Period (atau disingkat MHP) : Periode dimana kepemilikan Sukuk Negara Ritel tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan, dan/atau dipindahbukukan kepada pihak lain yaitu periode yang dimulai sejak Tanggal Setelmen sampai dengan Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon ketiga.
- Mitra Distribusi : Bank, Perusahaan Efek, dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan Sukuk Negara Ritel sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dari Memorandum Informasi ini.
- Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel : Nilai yang tercantum dalam sertifikat jumbo dan/atau Ketentuan dan Syarat Sukuk Negara Ritel. Nilai Nominal per unit ditetapkan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Nomor Tunggal Identitas Pemodal/Single Investor Identification (SID) : Kode tunggal dan khusus yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang digunakan Nasabah, Pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi Efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku.
- Objek Ijarah Asset To Be Leased : Aset SBSN dengan jenis, nilai, dan spesifikasi tertentu yang disewa oleh Pemerintah dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dengan Akad Ijarah Asset To Be Leased untuk digunakan dalam kegiatan umum pemerintahan dan/atau untuk kepentingan Pemerintah dan/atau untuk kepentingan umum.
- Partisipan/Nasabah SubRegistry : Pihak yang memiliki rekening surat berharga di Sub Registry baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasar Perdana : Kegiatan penawaran dan penjualan Sukuk Negara Ritel Seri Sukuk Ritel dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
- Pasar Sekunder : Kegiatan perdagangan Sukuk Negara Ritel yang sebelumnya telah dijual di Pasar Perdana.
- Pemesanan Pembelian : Pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana oleh calon Investor kepada mitra distribusi. Pemilik Sukuk Negara Ritel: Individu, bank, lembaga keuangan lainnya, yayasan, perusahaan dan masyarakat baik secara individu maupun lembaga yang namanya tercatat pada sistem penatausahaan Bank Indonesia dan Sub-Registry sebagai pemilik Sukuk Negara Ritel.
- Penatausahaan : Kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel.
- Penjatahan Sukuk Negara Ritel : Penetapan alokasi Sukuk Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Sukuk Negara Ritel.
- Perusahaan Penerbit SBSN : Badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang SBSN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 168), untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
- Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia: Perusahaan Penerbit SBSN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 350).
- Proyek : Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6735), yang merupakan bagian ari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang telah mendapatkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 502).
- Registry : Pihak yang melakukan kegiatan Penatausahaan Sukuk Negara Ritel, yang terdiri dari Central Registry dan Sub-Registry.
- Setelmen : Penyelesaian transaksi Sukuk Negara Ritel yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Sukuk Negara Ritel.
- Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Mitra Distribusi.
- Sub-Registry : Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk membantu pelaksanaan fungsi Penatausahaan Sukuk Negara Ritel Seri yang terbit untuk kepentingan Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri yang terbit.
- Sukuk Negara Ritel : SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Mitra Distribusi.
- Sukuk Negara Ritel Seri SR017 atau disebut juga SR017 : Sukuk Negara Ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia pada kuartal III tahun 2022 dengan menggunakan Akad Ijarah Asset To Be Leased. Surat Berharga Syariah Negara (atau disingkat SBSN): Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
- Tanggal Jatuh Tempo : Tanggal pada saat Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri yang terbit jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia melalui Pemerintah kepada Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR017 yang tercatat pada sistem penatausahaan Bank Indonesia dan Sub Registry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date).
- Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon : Tanggal pada saat Imbalan/Kupon Sukuk Negara Ritel Seri yang terbit jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah kepada Pemilik Sukuk Negara Ritel yang tercatat pada sistem penatausahaan Bank Indonesia dan Sub-Registry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date).
- Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date): 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon atau Tanggal Jatuh Tempo.
- Tanggal Penerbitan : Tanggal dilakukannya penerbitan Sukuk Negara Ritel yang jatuh bersamaan dengan Tanggal Setelmen.
- Tanggal Penjatahan : Tanggal penetapan alokasi Sukuk Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Sukuk Negara Ritel.
- Tanggal Setelmen : Tanggal dilakukannya pembayaran dana pembelian Sukuk Negara Ritel oleh pembeli Sukuk Negara Ritel ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan pencatatan Sukuk Negara Ritel atas nama pembeli pada sistem Penatausahaan Bank Indonesia dan Sub-Registry.
- Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter) : Transaksi antar perusahaan efek atau antara perusahaan efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar pihak yang bukan perusahaan efek.
- Undang-Undang APBN : Undang-Undang Republik Indonesia tentang APBN yang diterbitkan setiap tahun berikut perubahannya.
- Undang-Undang SBSN : Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4852).
- Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan Pemilik Sukuk Negara Ritel sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN yaitu Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
Untuk Kamu yang berniat investasi sambil bantu negara sekaligus mendapat imbal hasil menarik, ada baiknya segera mendaftar di Bareksa untuk beli SBN Ritel 2023.
Pendaftaran butuh waktu sekitar 2x24 jam karena proses pembuatan rekening sub-registry, makanya lebih cepat daftar lebih baik. Sehingga bisa siap untuk memesan SBN Ritel begitu masa penawaran dibuka.
Investasi SBN Ritel SR019, Klik di Sini
Sebagai salah satu mitra distribusi resmi SBN Ritel, platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia Bareksa kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel (Midis SUN) dengan Kinerja Terbaik 2021. Penghargaan sebagai Midis Terbaik Surat Berharga Negara (SBN) baik SUN maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan yang keempat tahun secara beruntun diterima oleh Bareksa.
Perlu dicatat, Bareksa adalah satu-satunya fintech yang meraih penghargaan Midis SUN Terbaik Tahun 2021, bersanding dengan bank-bank besar. Penghargaan terbaru ini melengkapi daftar penghargaan yang diterima Bareksa sebagai Mitra Distribusi baik untuk SUN maupun SBSN dari Kementerian Keuangan :
- Midis SUN Terbaik 2019
- Midis SUN Terbaik 2020
- Midis SUN Terbaik 2021
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2018
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2019
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2020
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2021
Penghargaan langsung diserahkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati kepada Co-founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra, dalam acara Stakeholders Gathering Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 21 Desember 2022.
Karena itu tak ingin ketinggalan investasi di SBN Ritel di 2023? Segera daftar akun SBN di Bareksa sekarang, agar saat masa penawaran dibuka, kamu tak kehabisan kuota pemesanan.
Investasi SBN Ritel SR019, Klik di Sini
(Martina Priyanti/hm)
***
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2021 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.