Berita / SBN / Artikel

SBR012 Laris Manis, Ini Cara Lapor Investasi SBN Ritel di SPT Tahunan 2023

Abdul Malik • 30 Jan 2023

an image
Ilustrasi masyarakat yang melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak, termasuk investor reksadana, SBN Ritel dan emas juga wajib melaporkan investasinya. (Shutterstock)

Batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret dan wajib pajak badan ialah 30 Apri

Bareksa.com - Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR012 terus diborong investor. Hingga Jumat (27/1/2023) jumlah pemesanan SBR012 tenor 2 tahun atau SBR012-T2 dan SBR012 bertenor 4 tahun atau SBR012-T4 mencapai Rp9,87 triliun dengan jumlah investor 35.666 SID (Single Investor Identification). Tingginya minat investor, karena SBR012 memberikan imbal hasil menarik dan aman di tengah gejolak pasar modal saat ini. 

“Pada Jumat (27/1/2023), capaian penerbitan SBR seri SBR012-T2 dan SBR012-T4 telah mencapai Rp9,87 triliun atau hampir mencapai 100% dari target awal penerbitan yaitu Rp10 triliun. Pemerintah memutuskan menambah kuota penerbitan jadi Rp15 triliun,” ujar Deni Ridwan, Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (30/1/2023).

Rinciannya ialah :
- Pemesanan SBR012-T2 senilai Rp7,14 triliun dengan jumlah investor 23.980 SID
- Pemesanan SBR012-T4 senilai Rp2,74 triliun dengan jumlah investor 11.686 SID

Mengingat antusias dari masyarakat yang masih sangat tinggi dan masa penawaran yang masih akan berakhir tanggal 9 Februari 2023, pemerintah menambah kuota SBR seri SBR012-T2 dan SBR012-T4 jadi Rp15 triliun. 

“Berkaca dari pengalaman penerbitan SBN Ritel sebelumnya, banyak investor yang tidak berhasil mendapatkan alokasi karena kuota yg ditawarkan sudah terlanjur habis. Karena itu, calon investor dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, karena penawaran SBN Ritel melalui paltform online dilakukan berdasarkan first come first served (siapa cepat dia dapat),” Deni melanjutkan.

Segera Investasi di SBN Ritel seri SBR012 Sekarang, Klik di Sini

Masa Pelaporan SPT

Mempertimbangkan larisnya SBR012 diborong investor, karena itu Smart Investor jangan ketinggalan untuk investasi ya. Nah berbarengan dengan penawaran SBN Ritel, saat ini juga merupakan waktu-waktu mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SBR012 yang merupakan SBN Ritel juga wajib Kamu laporkan dalam SPT. 

Pelaporan SPT merujuk pada Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan aturan itu, seperti dilansir Bisnis.com (7/1/2023), batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret dan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan ialah 30 April. Jika lewat batas waktu, maaka akan terkena denda keterlambatan Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan Rp1 juta.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Namun bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT, harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Sedangkan, bagi masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan. 

Dalam pelaporan SPT Tahunan, dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.

Perlu diketahui, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Itu artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh. PPh dikenakan bagi masyarakat dengan penghasilan di atas Rp54 juta dalam setahun. 

Jadi, jika Kamu sudah membeli SBN termasuk Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) di Bareksa, juga perlu melaporkannya di dalam SPT.

Segera Investasi di SBN Ritel seri SBR012 Sekarang, Klik di Sini

Cara Lapor Investasi SBN Ritel di SPT Tahunan 2023

Seperti tertuang dalam Petunjuk Pengisian Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana di www.pajak.go.id, Surat Berharga Negara (SBN) termasuk Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Selain itu, bunga dan diskonto obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Catatan tersebut, termasuk dalam kategori sumber/jenis penghasilan. Pada bagian ini, wajib pajak perlu mengisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan seperti, termasuk juga dividen dari bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.

Bagian Harta

Kepemilikan obligasi baik itu obligasi korporasi maupun Obligasi Negara yang berupa ORI, SBR, ST dan SR  maupun surat uang lainnya, juga akan masuk dalam poin harta. Bagian ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha, pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Adapun obligasi baik itu obligasi korporasi maupun Obligasi Pemerintah yang berupa ORI, SBR, ST dan SR maupun surat uang lainnya pada bagian investasi.

Potongan Pajak

Besaran pajak untuk imbal hasil atau kupon obligasi ialah 10%, lebih kecil dari pajak bunga deposito 20%. Pajak ini sudah dikenakan secara final, artinya, biasanya kupon atau keuntungan obligasi pada saat diterima oleh investor sudah langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membayar, cukup melaporkan saja.

Misalkan, wajib pajak menerima pembayaran kupon atau imbal hasil obligasi Rp9 juta, sebenarnya pendapatan bruto imbal hasilnya adalah Rp10 juta. Sebab 10% imbal hasilnya sudah dipotong pajak final. Dalam pelaporan SPT, Rp10 juta dilaporkan sebagai pendapatan bruto dan Rp1 juta dilaporkan sebagai PPh terutang. Karena itu, jika Kamu sudah investasi di SBN Ritel, jangan lupa laporkan di SPT tahunan.

Segera Investasi di SBN Ritel seri SBR012 Sekarang, Klik di Sini

Promo Investasi SBR012 di Bareksa

Selain mendapatkan imbal hasil, Smart Investor juga bisa meraih hadiah menarik jika berinvestasi SBN Ritel online seri SBR012 di Bareksa. Tersedia
hadiah 1 iPhone 12, 1 Smart TV Xiaomi 32inch, 1 HP Redmi Note 10 Pro, 3
voucher Reksadana @ Rp750.000 dan 30 Voucher Reksadana @ Rp100.000
untuk pembelian terbesar sesuai kode promo.  

Catat kode promo dan minimal pembelian SBR012 di Bareksa berikut ini :  

Hadiah 1 iPhone 12

  • Minimal pembelian SBR012 Rp50 juta

  • Kode promo: SBR12PHONE

Hadiah 1 Smart TV Xiaomi 32inch

  • Minimal pembelian SBR012 Rp30 juta

  • Kode promo: SBR12TV

Hadiah 1 HP Redmi Note 10 Pro

  • Minimal pembelian SBR012 Rp10 juta

  • Kode promo: SBR12HP

Hadiah 3 Voucher Reksadana @Rp 750.000

  • Minimal pembelian SBR012 Rp5 juta

  • Kode promo : SBR12RD750

Hadiah 30 Voucher Reksadana Rp 100.000

  • Minimal pembelian SBR012 Rp2 juta

  • Kode promo: SBR12RD100

Baca juga syarat dan ketentuannya berikut ini :

Syarat dan Ketentuan Promo SBR012 di Bareksa

1. Periode promo 19 Januari pukul 09.00 WIB - 9 Februari 2023 pukul 10.00 WIB
2. Pembelian berlaku untuk produk SBN seri SBR012 dengan memasukkan kode promo yang dipilih
3. Program promo tidak berlaku untuk karyawan Bareksa
4. Pembeli dengan nominal terbesar berhak memenangkan hadiah
5. Satu investor hanya berhak memenangkan 1 (satu) jenis hadiah pada program promo dalam satu periode selama kuota tersedia
6. Bareksa akan mengumumkan pemenang pada tanggal 2 Maret 2023 melalui media sosial Bareksa dan email
7. Hadiah tidak dapat diuangkan dan dipindahtangankan
8. Keputusan Bareksa menentukan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
9. Seluruh pajak hadiah ditanggung Bareksa
10. Bareksa dapat membatalkan pemenang jika investor terbukti melakukan kecurangan, atau tidak dapat dihubungi

Ayo beli SBR012-T2 dan SBR012-T4 di Bareksa, mitra distribusi terbaik yang meraih penghargaan dari Kemenkeu. Investasi sambil bantu negara sekaligus bisa dapat hadiah di Bareksa.

Investasi di SBN Ritel di Bareksa, Midis Terbaik, Klik di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun beruntun dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah  penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2021 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021. 

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.