Bareksa.com - Tiga hari lagi atau pada 19 Agustus 20222, pemerintah secara resmi membuka masa penawaran Surat Berharga Negara Ritel (SBN Ritel) jenis Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR017. Persentase besaran imbal hasil atau kupon SR017 rencananya akan disampaikan Kementerian Keuangan pada hari ini, Selasa (16/8/2022).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad ijarah - asset to be leased. Dalam hal ini, sukuk adalah pernyataan kepemilikan aset negara dan investor yang memegang sukuk akan menerima imbal hasil atau kupon berupa uang sewa (ujrah), yang berlaku hingga jatuh tempo.
Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat barang milik negara untuk disewakan kepada pemerintah, serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah.
Maka, kalau Anda sebagai investor individu beli SR017, artinya Anda membeli aset negara dan menyewakannya lagi kepada pemerintah untuk mendapatkan imbal hasil (kupon). Jadi, tujuan penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR017 adalah membantu membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dan memperluas basis investor dalam negeri.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan bahwa pemanfaatan SBSN sebagai sumber dana pembangunan infrastruktur merupakan aspek penting dalam agenda reformasi ekonomi. Pelaksanaan berbagai proyek dapat mendukung pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19, baik jangka pendek maupun menengah.
Luky menjelaskan bahwa pemanfaatan SBSN untuk pembangunan infrastruktur akan berjalan pada 2022. Pemerintah mengalokasikan Rp29,5 triliun untuk proyek-proyek di 34 provinsi pada tahun ini.
Baca juga SR016 Ditawarkan, Ini Daftar Pembangunan yang Dibiayai Sukuk Negara
Berikut Jadwal Penawaran, Pembayaran Kupon hingga Jatuh Tempo SR017
Keterangan | Tanggal |
---|---|
Tanggal Penetapan Kupon | 16 Agustus 2022 |
Launching | 19 Agustus 2022 |
Masa Penawaran | 19 Agustus - 14 September 2022 |
Penetapan | 19 September 2022 |
Setelmen | 21 September 2022 |
Kupon Pertama | 10 Oktober 2022 (short coupon) |
Minimum Holding Period (MPH) | Hingga 10 Desember 2022 (setelah Kupon ketiga) |
Perdagangan di Pasar Sekunder | Mulai 11 Desember 2022 atau setelah berakhir MPH |
Jatuh Tempo | 10 September 2025 |
Sumber: DJPPR Kemenkeu
Wujud Dukung Negara
Penjualan Sukuk Negara Ritel seri SR017 dilakukan secara online untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN Ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Nah, Bareksa menjadi salah satu mitra distribusi penjualan SR017.
Dengan tema “Pilihan Berhaga Kuatkan Bangsa”, sejatinya pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel seri SR017 sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.
Jangan sampai ketinggalan investasi di SR017. Segera lakukan pendaftaran akun SBN di Bareksa, sebagai salah satu mitra distribusi SBN dan SBSN Ritel yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).
Baca juga Mau Investasi SR017? Kenali Istilah Terkait Sukuk Ritel dan SBN Ini
(Martina Priyanti/hm)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.