Bareksa.com - Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR017 pada Jumat, 19 Agustus 2022. Berapa nilai minimal dan maksimal pembelian SR017?
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan nilai minimal pembelian SR017 ialah Rp1 juta. Sementara itu nilai maksimal pembelian SR017 ditetapkan Rp5 miliar per investor, atau lebih besar Rp3 miliar dibandingkan Sukuk Ritel sebelumnya yakni SR016 yang maksimal hanya Rp2 miliar per investor.
Baca juga : Catat! Ini Jadwal Penawaran hingga Kupon Pertama Sukuk Ritel SR017
Apa alasan pemerintah menaikkan batas maksimal pembelian SR017?
"Pemerintah melihat animo masyarakat yang sangat besar (terhadap SBN Ritel) dari sejak pandemi 2020, bahkan terakhir di SBR/Savings Bond Ritel (SBR) dari target Rp5 triliun tapi realisasinya sampai dengan Rp13,9 triliun. Untuk itu pemerintah akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk melalui peningkatan maksimum pembelian," jelas Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah kepada Bareksa, Jumat (12/8/2022).
Penawaran SR017 akan digelar pada 19 Agustus hingga 14 September 2022. Investor bisa memesan SR017 secara online melalui mitra distribusi, termasuk Bareksa, selama masa penawaran berlangsung.
Berikut Jadwal Penawaran, Pembayaran Kupon hingga Jatuh Tempo SR017
Keterangan | Tanggal |
---|---|
Tanggal Penetapan Kupon | 16 Agustus 2022 |
Launching | 19 Agustus 2022 |
Masa Penawaran | 19 Agustus - 14 September 2022 |
Penetapan | 19 September 2022 |
Setelmen | 21 September 2022 |
Kupon Pertama | 10 Oktober 2022 (short coupon) |
Minimum Holding Period (MPH) | Hingga 10 Desember 2022 (setelah Kupon ketiga) |
Perdagangan di Pasar Sekunder | Mulai 11 Desember 2022 atau setelah berakhir MPH |
Jatuh Tempo | 10 September 2025 |
Sumber: DJPPR Kemenkeu
SBN Ritel termasuk SR017 merupakan instrumen investasi ini sangat cocok bagi Anda yang ingin mencari produk investasi yang aman, cuan dan halal.
SR017 yang merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel ini juga bisa dijadikan instrumen diversifikasi investasi.
Lihat juga : SR017 Terbit 19 Agustus, Begini Beda Sukuk Ritel vs Sukuk Tabungan
Dilansir laman Kemenkeu, Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
- Untuk individu warga negara Indonesia
- Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah
- Pemesanan mulai dari Rp1 juta
- Tenor 3 tahun
- Imbalan tetap dibayarkan setiap bulan
- Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik
Simak juga : Cara Daftar dan Beli SR017 di Bareksa, Midis SBN Terbaik 3 Tahun Berturut
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad ijarah - asset to be leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Tertarik investasi di SR017? Lakukan pembelian SR017 di Bareksa selama masa penawaran SR017 berlangsung ya.
Baca juga : Cara Daftar dan Beli SR017 di Bareksa, Midis SBN Terbaik 3 Tahun Berturut
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.