Bareksa.com - Memiliki pendapatan pasif (passive income) setiap bulan di mana ada dana mengalir ke rekening kita, tanpa kita perlu bekerja, adalah impian sebagian besar orang. Kondisi itu ibarat kita tidak perlu bekerja untuk mendapatkan uang, melainkan uang yang bekerja untuk kita.
Passive income adalah salah satu istilah yang sudah tidak asing di kalangan investor, termasuk kaum milenial. Bahkan, banyak anak muda sekarang sedang berjuang membangun passive income untuk menghasilkan uang. Apa itu passive income?
Dilansir Kompas.com, secara sederhana, passive income artinya pendapatan atau penghasilan pasif. Ada juga yang mengartikan passive income adalah penghasilan sampingan. Passive income artinya penghasilan (uang) yang diperoleh seseorang dengan melakukan aktivitas yang sangat minim.
Dikutip dari Investopedia, passive income ialah penghasilan yang diperoleh dari sewa properti, kemitraan terbatas, atau perusahaan lain di mana seseorang tidak terlibat secara aktif. Seperti halnya pendapatan aktif, passive income biasanya dikenakan pajak.
Secara umum, penghasilan atau pendapatan dibagi dalam tiga kategori yaitu pendapatan aktif, pendapatan pasif (passive income) dan pendapatan portofolio. Ada juga yang mengartikan passive income sebagai silent investor.
Namun, beberapa analis menganggap pendapatan portofolio sebagai passive income. Sehingga dividen dan bunga akan dianggap pasif. Passive income jadi dambaan setiap orang, terutama para investor. Karena dengan passive income, ketika kita tidur pun tetap bisa mendapatkan penghasilan.
Secara garis besar ada 3 jenis passive income. Pertama adalah paper asset, contohnya deposito, saham, obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) hingga reksadana yang bisa memberikan bunga atau imbal hasil meskipun ketika kita tidur.
Jenis passive income kedua ialah bisnis yang dijalankan tanpa kita terlibat aktif di dalamnya. Misalnya, usaha laundry atau minimarket. Sedangkan jenis passive income ketiga adalah dari properti yang disewakan. Misalnya bisnis sewa rumah, kost, hotel, dan lainnya. Namun semua jenis passive income tersebut perlu terus dikembangkan agar keuangan kita tetap aman dan masa depan terjamin.
Siapa sih yang nggak mau mendapatkan pendapatan pasif Rp8,5 juta per bulan tanpa kerja? Bagaimana caranya kita bisa mendapatkan pendapatan pasif Rp8,5 juta per bulan tersebut?
Untuk diketahui, Mulai Rabu (25/2/2022) pemerintah membuka masa penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Savings Bond Ritel seri SBR011. Bagi yang ingin membantu negara dalam menyediakan modal untuk biaya pembangunan sekaligus bisa meraih cuan, SBR011 bisa dipilih. Masa penawaran SBR011 dimulai 25 Mei 2022 pukul 09.00 WIB hingga 16 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.
SBR011 bisa dipilih oleh semua investor termasuk investor pemula. Sebab nilai per unit atau minimum pemesanan SBR011 senilai Rp1 juta. Adapun batas maksimal pembelian Rp2 miliar atau 2.000 unit per investor. Kupon atau imbal hasil SBR011, minimal 5,5 persen, dengan fitur floating with floor (mengambang dengan batas minimal). Dibandingkan suku bunga acuan Bank Indonesia, yakni BI 7 Days Reverse Repo Rate yang saat ini 3,5 persen, maka selisih (spread) imbal hasilnya 2 persen.
Imbal hasil SBR011 berpeluang naik saat suku bunga acuan BI naik, namun tidak bisa turun lebih rendah dari batas minimal 5,5 persen. SBR011 cocok untuk investor yang memiliki profil risiko rendah atau penghindar risiko (risk averse), karena imbal hasil dan pokoknya dijamin oleh Undang-Undang dan negara.
Jika punya dana nganggur Rp2 miliar, lalu kita investasikan ke SBR011, kira-kira berapa imbal hasil yang akan kita dapatkan?
Berikut simulasinya :
Keterangan | Metode Perhitungan | Nilai (Rp) |
Nilai investasi | 2.000.000.000 | |
Imbal hasil per tahun | 2.000.000.000 x 5,5% | 110.000.000 |
Pajak per tahun | 110.000.000 x 10% | 11.000.000 |
Imbal hasil bersih per tahun | 110.000.000 – 11.000.000 | 99.100.000 |
Imbal hasil bersih per bulan | 99.100.000 : 12 | 8.250.000 |
Sumber : Kemenkeu diolah Bareksa
Dalam simulasi tersebut jika kita investasi di SBR011 dalam batas maksimal yakni Rp2 miliar, maka kita akan mendapatkan imbal hasil bersih senilai Rp8,25 juta per bulan tanpa melakukan apa pun.
Itu ibaratnya seperti kita mendapatkan “gaji” rutin atau pendapatan pasif setiap bulan dari negara tanpa kerja. Kita tinggal rebahan saja sambil melakukan aktivitas normal seperti biasa, namun tiap bulan dapat transferan dana imbal hasil SBR011 dari pemerintah senilai Rp8,25 juta.
Inilah yang disebut uang bekerja untuk kita karena menghasilkan pendapatan pasif (passive income) dari investasi di SBR011. Menarik bukan?
(AM)
***
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara(SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
Baca juga SBR011 Segera Terbit, Ini Pengertian SBR dan Cara Daftarnya di Bareksa