Berita / SBN / Artikel

Investor Terus Buru SR016, Begini Cara Lapor Investasi SBN di SPT Tahunan

Abdul Malik • 07 Mar 2022

an image
Ilustrasi investor yang berinvestasi di SBN Ritel dan reksadana yang melaporkan investasinya dalam SPT Tahunan pajak. (shutterstock)

Wajib pajak mengisi jenis penghasilan yang diperoleh termasuk dividen dari bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi

Bareksa.com - Investor ritel terus memburu Surat Berharga Negara (SBN) Ritel yang diterbitkan pemerintah. Salah satunya, nampak pada penjualan Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016 yang terus bertambah setiap harinya selama masa penawaran berlangsung.

Hingga Senin pagi (7/3/2022), nilai pemesanan SR016 telah menembus Rp5 triliun. Kuota awal pemesanan SR016 yang ditetapkan pemerintah Rp10 triliun. Pemerintah membuka masa penawaran SR016 sejak 25 Februari hingga 17 Maret 2022, atau tersisa 10 hari lagi.

SR016 merupakan SBN Ritel kedua yang telah diterbitkan pemerintah pada tahun 2022. Di sisi lain SR016 menawarkan imbal hasil 4,95 persen per tahun dan akan jatuh tempo pada 10 Maret 2025. SR016 juga bisa diperdagangkan di pasar sekunder setelah tiga kali pembayaran kupon, tepatnya mulai 11 Juni 2022.

Berinvestasi di Sukuk Ritel seri SR016, cocok bagi investor pemula karena modal awal untuk membeli sukuk ini sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp2 miliar (2.000 unit).

Selain itu, SR016 cocok untuk investor yang memiliki profil risiko rendah atau penghindar risiko (risk averse), karena pembayaran imbal hasil dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya. 

Cara Lapor Investasi SBN Ritel dalam SPT Tahunan

Berinvestasi tak hanya mencari cuan tapi sekaligus membantu pemerintah menyediakan uang untuk Anggaran Negara lewat investasi Surat Berharga Negara (SBN) sudah, lalu bagaimana pelaporannya pajaknya?

Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) berlangsung hingga paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau pada 31 Maret. Maka, batas akhir penyampaikan SPT tahun pajak 2021 orang pribadi adalah 31 Maret 2022.

Nah, Anda yang sudah berinvestasi di SBN Ritel atau obligasi, juga perlu melaporkan investasi ini di dalam SPT Tahunan yang bisa disampaikan baik dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, maupun menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.

Bagi Anda yang sudah membeli SBN termasuk Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST), juga perlu melaporkannya di dalam SPT Tahunan.

Lalu bagaimana cara pelaporan investasi obligasi di dalam SPT?

Seperti tertuang dalam Petunjuk Pengisian Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana di www.pajak.go.id, Surat Berharga Negara (SBN) termasuk Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Aturan lainnya, bunga dan diskonto obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Nah sesuai aturan, investor sebagai wajib pajak perlu mengisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan seperti, termasuk juga dividen dari bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.

Bagian Harta

Kepemilikan obligasi baik itu obligasi korporasi maupun Obligasi Negara yang berupa Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun surat uang lainnya, juga akan masuk dalam poin harta. Bagian ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha, pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Obligasi baik itu obligasi korporasi maupun obligasi pemerintah yang berupa ORI, SBSN atau Sukuk maupun surat uang lainnya pada bagian investasi. Misalnya, pada 2021 Anda melakukan pembelian Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI020, Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR014 dan SR015 serta Sukuk Tabungan (ST) seri ST008, masing-masing senilai Rp10 juta, jadi Anda tinggal memasukkannya ke dalam kolom harta.

Potongan Pajak

Berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun pajak 2021, telah terjadi perubahan besaran pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan atau bunga obligasi negara dari sebelumnya 15 persen menjadi 10 persen.Perubahan kebijakan dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Aturan yang ditetapkan sekaligus diundangkan pada 30 Agustus 2021 ini menjadi semacam daya tarik tambahan pada SBN yang diterbitkan pemerintah. Tapi meski ada perubahan besaran pajaknya, pajak dimaksud masih dikenakan secara final. Artinya, biasanya bunga atau keuntungan obligasi pada saat diterima oleh investor sudah langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membayar, cukup melaporkan saja.

Investasi sekaligus bantu pemerintah sudah, jadi jangan lupa segera laporkan SPT Tahunan Anda ya.

(Martina Priyanti/AM)

Investasi Sekarang

Baca juga Siap-siap! SR016 Segera Terbit, Ini Jadwal Penawaran dan Cara Daftarnya

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Sukuk Ritel SR016 merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel yang dikelola sesuai prinsip syariah dan memiliki fitur bisa diperdagangkan dengan tenor 3 tahun. Nilai investasi minimal Rp1 juta, kupon bersifat tetap dan aman karena baik kupon maupun pokoknya dijamin oleh negara dan Undang-Undang.

Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan cuan, namun  juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara. SR016 bisa dipesan melalui Bareksa.

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBSN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Bareksa telah mendapatkan ​penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah  penghargaan sebagai Midis SUN dengan  Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021. 

Investor Bareksa yang sudah pernah membeli SBN Ritel di Bareksa setelah Juni 2021 bisa langsung memesan SR016 bila masa penawaran telah dibuka. Adapun investor Bareksa yang sudah pernah membeli seri SBN Ritel sebelum Juni 2021 perlu melakukan registrasi ulang.

Daftar ulang akun SBN di Bareksa ini untuk memudahkan dalam melakukan trading (jual-beli) SBN di pasar sekunder, karena Bareksa sudah bermitra dengan sekuritas yaitu Binaartha Sekuritas. Lengkapnya baca ​cara daftar ulang akun SBN Ritel di Bareksa. 

Investor Bareksa yang sudah investasi reksadana tapi belum pernah membeli SBN perlu melengkapi data, agar bisa dibuatkan rekening sub-registry untuk SBN. Data yang dibutuhkan untuk membeli SBN adalah rekening bank yang digunakan untuk menerima kupon.

Segera daftar SBN Ritel sekarang di Bareksa agar bisa memesan SR016 pada masa penawaran. Jangan ketinggalan karena kuota terbatas.