Bareksa.com - Pemerintah berencana menerbitkan Sukuk Tabungan (ST) seri ST008 pada November 2021. Sukuk Tabungan seri ST008 sendiri akan menjadi Surat Berharga Negara (SBN) Ritel keenam yang diterbitkan pemerintah pada tahun ini.
Seperti halnya Sukuk Ritel (SR), Obligasi Negara Ritel (ORI), dan Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan merupakan bagian dari instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah menopang Anggaran Negara sekaligus, menarik partisipasi para pemodal individu.
Di sisi lain Sukuk Tabungan memiliki kemiripan dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk investor individu (ritel) dan dikelola dengan prinsip-prinsip Islami, yakni Sukuk Ritel.
Setidaknya ada enam persamaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan yaitu :
1. Penyertaan terhadap aset negara
2. Obligasi syariah
3. Akad wakalah
4. Ada pernyataan halal atau kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
5. Kupon (imbalan) berupa uang sewa (ujrah)
6. Minimal pembelian Rp1 juta
Sementara itu meski sama-sama syariah dan dijamin 100 persen oleh negara, ada sejumlah perbedaan Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Berikut empat perbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel :
Sukuk Ritel memiliki tenor 3 tahun. Sementara itu, Sukuk Tabungan memiliki tenor hanya 2 tahun.
Baik SR maupun ST memberikan imbal hasil berupa uang sewa yang dibayar tiap bulan. Akan tetapi, sifat kuponnya berbeda. Kupon SR bersifat tetap atau fixed, berlaku sejak diterbitkan hingga jatuh tempo. Maka, bagaimanapun pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI 7DRRR, baik naik atau turun, kupon SR akan tetap.
Kupon ST mengambang dengan batas minimal (floating with floor) yang bisa naik bila suku bungan acuan naik tetapi tidak bisa turun dari batas minimal.
SR bisa diperjualbelikan (tradable) di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, bila minimum holding period sebanyak tiga kali pembayaran kupon telah dipenuhi. Sebaliknya, ST tidak bisa dijual sebelum jatuh tempo, namun memiliki fasilitas early redemption.
Syarat early redemption adalah kepemilikan awal minimal Rp2 juta dan maksimal yang dicairkan awal 50 persen dari saldonya. Hanya saja, itupun hanya bisa dilakukan pada masa pengajuan early redemption (setelah setahun berinvestasi).
SR yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder, tak ayal membuat investor punya potensi mendapatkan keuntungan dari selisih harga (capital gain). Namun, ST tidak memiliki potensi capital gain karena non-tradable, alias tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Sumber: Kementerian Keuangan
Siap berinvestasi di Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan, atau justru keduanya? Apapun pilihan bentuk instrumen investasi yang smart investor pilih, sesuaikan dengan profil risiko kamu ya!
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
ST008 merupakan salah satu jenis SBN Ritel syariah dengan fitur tidak bisa diperdagangkan dengan tenor investasi 2 tahun.
Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.