Bareksa.com - Hore! Ada kabar baik buat smart investor. Pemerintah akhirnya menurunkan pajak kupon obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dari sebelumnya 15 persen jadi 10 persen. Langkah itu menyusul setelah sebelumnya pajak kupon obligasi bagi wajib pajak luar negeri yang juga dipangkas dari 20 persen jadi 10 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah menerbitkan aturan mengenai keringanan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (wajib pajak dalam negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap. Langkah pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021.
"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Dengan diturunkannya tarif pajak atas kupon Surat Berharga Negara (SBN) Ritel ke level 10 persen, menjadikannya tarif tersebut lebih rendah 50 persen alias separuh dari tarif pajak atas instrumen rendah risiko lainnya yakni deposito perbankan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dikenakan tarif pajak 20 persen.
Di samping tarif pajak yang lebih rendah, ternyata imbal hasil yang ditawarkan SR015 pun masih lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga deposito perbankan.
Untuk diketahui, rata-rata deposito perbankan hanya menawarkan suku bunga 3,78 persen (tertinggi) berdasarkan rata-rata imbalan deposito perbankan per 2 September 2021 (menurut data Pusat Informasi Pasar Uang Bank Indonesia).
Di mana jika 3,78 persen tersebut dipotong pajak 20 persen, maka hanya akan menghasilkan imbal hasil bersih 3,02 persen.
Adapun imbal hasil SR015 yang sebesar 5,1 persen jika dipotong pajak 10 persen, maka akan menghasilkan imbal hasil bersih 4,59 persen. Angka yang tentu terpaut cukup jauh hingga 1,57 persen, sehingga menjadikan SR015 semakin menarik untuk dimiliki investor.
Sebagai perbandingan tambahan, berikut contoh uang yang akan diterima setiap bulannya jika kita menaruh uang Rp100 juta di SR015 dan deposito perbankan.
SR015 | Deposito Perbankan | |
Modal (Rp) | Rp100.000.000 | Rp100.000.000 |
Imbal Hasil Kotor (%) | 5,10% | 3,78% |
Pajak (%) | 10% | 20% |
Imbal Hasil Bersih (%) | 4,59% | 3,02% |
Imbal Hasil Bersih per Tahun (Rp) | Rp4.590.000 | Rp3.024.000 |
Imbal Hasil Bersih per Bulan (Rp) | Rp382.500 | Rp252.000 |
Berdasarkan tabel tersebut, dapat dilihat jika kita investasi di SR015 senilai Rp100 juta, maka kita akan mendapatkan imbal hasil bersih Rp4,59 juta per tahun, atau setara Rp382.500 per bulan.
Sementara itu, jika kita menaruh uang di deposito bank saja, kita hanya mendapatkan imbal hasil bersih sekitar Rp3,02 juta per tahun, atau setara Rp252.000 per bulan.
Jadi, terlihat mana yang lebih menarik bukan?
(KA01/Arief Budiman/AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR015 ditawarkan mulai 20 Agustus hingga 15 September 2021. SR015 merupakan salah satu jenis SBN Ritel syariah yang memiliki fitur bisa diperdagangkan dengan tenor 3 tahun. Nilai investasi minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.