Bareksa.com - Ingin investasi di Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Savings Bond Ritel seri SBR010 namun masih bingung apa saja biayanya? Simak penjelasan berikut.
Memorandum Informasi SBR010 yang diterbitkan Kementerian Keuangan menyebutkan ada empat biaya terkait pembelian SBR010 di pasar perdana.
Biaya-biaya tersebut ialah :
a. Biaya dalam rangka pembukaan rekening dana disesuaikan dengan kebijakan masingmasing bank (dalam hal calon investor belum memiliki rekening dana).
b. Biaya dalam rangka pembukaan rekening surat berharga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sub-registry (dalam hal calon Investor belum memiliki rekening surat berharga).
c. Biaya penyimpanan rekening surat berharga (safekeeping) pada sub-registry. Biaya ini umumnya dikenakan untuk periode satu tahun dan besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sub-registry.
d. Biaya transfer dana dalam rangka pembayaran Kupon dan pokok SBR010 dari sub registry ke rekening dana milik investor. Biaya ini disesuaikan dengan kebijakan masingmasing sub-registry.
Kementerian Keuangan menyebutkan biaya transaksi di pasar perdana sebagaimana tersebut di atas dapat berbeda-beda disesuaikan dengan kebijakan masing-masing mitra distribusi, bank, dan sub-registry.
Masing-masing mitra distribusi, bank, dan sub-registry dapat membebaskan/menanggung sebagian atau seluruh komponen biaya terkait transaksi pembelian SBR010. Tujuannya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabahnya.
Selain itu, mitra distribusi, bank/pos persepsi dan atau lembaga persepsi lainnya dilarang membebankan biaya transfer dalam rangka pembayaran atas pemesanan pembelian SBR010 kepada calon investor.
Namun bagi investor yang ingin berinvestasi melalui Bareksa, biaya-biaya tersebut gratis kecuali biaya transfer pembayaran kupon. Perihal biaya transfer pembayaran kupon inipun Bareksamemberikan kebijakan tertentu yang tidak memberatkan nasabah. Sehingga nasabah tidak perlu khawatir.
Nasabah atau investor juga diberikan keleluasaan dengan pilihan rekening lima bank yakni Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI, CIMB Niaga dan Bank BNI. Sehingga nasabah dengan rekening di lima bank tersebut bisa nyaman berinvestasi di SBN Ritel di Bareksa.
Sementara itu mengenai perpajakan yang berlaku atas SBR010, disebutkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Nah, berikut ilustrasi penghitungan Kupon setelah memperhitungkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 15 persen, sebagai berikut:
• Kupon per unit adalah sebesar Rp4.250. Jika kepemilikan seorang Investor pada SBR010 adalah 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10 juta, maka total Kupon yang diterima adalah Rp4.250 x 10 = Rp42.500.
• Investor dikenakan PPh Final sebesar 15 persen atas Kupon yang diterima yaitu Rp42.500,00 x 15 persen = Rp6.375.
• Kupon bersih yang diterima Investor setelah dikurangi PPh Final 15 persen adalahRp42.500 – Rp6.375 = Rp36.125.
Bagaimana? makin mantap kan niatan berinvestasi di SBR010.
Jika investor memesan SBR010 di Bareksa maka berkesempatan meraih hadiah dalam program Promo SBR010 Last Week Deal. 'Smart investor berkesempatan meraih hadiah 1 unit HP OPPO A54 4/64GB dan 55 voucher reksadana senilai Rp50.000.
Dengan memesan SBR010 di Bareksa, maka smart investor meraih banyak keuntungan. Yakni smart investor bisa investasi sambil membantu pembangunan negara, meraih imbal hasil lebih tinggi dari deposito dan aman karena baik kupon dan imbal hasilnya dijamin oleh pemerintah, serta berkesampatan mendapat hadiah handphone dan voucher reksadana lagi!
Menarik bukan? Ayo jangan sampai ketinggalan segera pesan SBR010 di Bareksa!
1. Periode promo berlangsung pada 8 - 15 Juli 2021
2. Pembelian berlaku untuk produk SBN Ritel seri SBR010 dengan memasukkan kode promo FLASHSBR10
3. Pembelian berlaku kelipatan
4. Program promo tidak berlaku untuk karyawan Bareksa
5. Pembeli dengan nominal terbanyak (untuk hadiah HP) dan tercepat (untuk hadiah reksadana) berhak memenangkan hadiah
6. Bareksa akan mengumumkan pemenang pada tanggal 23 Juli 2021 melalui akun media sosial Bareksa dan email.
7. Hadiah tidak dapat diuangkan dan dipindah tangankan.
8. Keputusan Bareksa menentukan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Seluruh pajak hadiah ditanggung Bareksa.
10. Bareksa dapat membatalkan pemenang jika nasabah terbukti melakukan kecurangan, atau tidak dapat dihubungi.
Yuk, langsung pakai kode promo FLASHSBR10 dengan membeli SBR010 melalui website www.bareksa.com atau melalui aplikasi Bareksa sekarang juga!
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemerintah membuka penawaran SBN Ritel jenis SBR010 mulai 21 Juni 2021 hingga 15 juli 2021. Dengan membeli SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara. SBN ritel bisa dipesan di sejumlah mitra distribusi yang ditunjuk Kemenkeu, termasuk Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.