Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) pada Selasa, (29/12/2020), menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk dengan cara private placement. "Nilai penerbitannya senilai Rp3,5 triliun," sebut laman resmi DJPPR Kemenkeu.
SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-018 dengan status dapat diperdagangkan (tradable). Adapun pokok-pokok terms & conditions SBSN seri PBS-018 yang diterbitkan adalah sebagai berikut :
Sumber: DJPPR Kemenkeu
Adapun yang dimaksud penawaran pembelian surat utang di pasar domestik dengan cara private placement, ialah cara penjualan surat utang yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan. Pada tahun lalu, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.51/PMK.08/2019, pemerintah telah melonggarkan batas minimal nominal penawaran pembelian Surat Utang Negara (SUN) termasuk sukuk atau SBSN, di pasar domestik dengan cara private placement.
Aturan baru yang berlaku sejak 30 April 2019 tersebut menyebutkan nonimal penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), pemerintah daerah atau dealer utama senilai Rp250 miliar.
Adapun minimal nominal untuk satu seri senilai Rp10 miliar dan berlaku kelipatannya. Disebutkan, ketentuan dimaksud lebih longgar dibandingkan beleid terdahulunya dengan minimal nominal penawaran senilai Rp300 miliar untuk satu seri.
Di sisi lain, minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing (valas) yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh residen adalah senilai US$25 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Adapun, minimal nominal untuk satu seri senilai Rp1 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya.
Dengan demikian, ketentuan dimaksud juga lebih longgar dari aturan sebelumnya yang mengharuskan minimal penyampaian penawaran pembelian SUN dalam valas senilai US$50 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Patokan nominal itu juga berlaku untuk satu seri.
Sementara itu jika penawaran pembelian SUN dalam valas dilakukan dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat (AS), perhitungan batasan minimal untuk menentukan ekuivalen mata uang asing lain dengan mata uang dolar AS mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia. Disebutkan, rata-rata kurs tengah BI dalam lima hari terakhir sebelum tanggal surat penawaran.
Selain melonggarkan batasan minimal nominal penawaran yang sudah ada di aturan terdahulu, pemerintah melalui menteri keuangan, juga memberikan satu ketentuan tambahan. Ketentuan itu adalah pengecualian minimal nominal baik dalam rupiah maupun valas menjadi penawaran bisa lebih rendah dari batasan minimal.
PMK 51/2019 menyebutkan pengecualian berlaku untuk pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara (SBN) dan atau pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, serta perluasan basis investor domestik. Adapun, minimal nominal untuk satu seri tetap diatur yakni Rp10 miliar (pembelian dalam rupiah) dan US$1 juta (pembelian dalam valas).
(Martina Priyanti/AM)
* * *
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan APBN untuk pembangunan negara. Tunggu penerbitan SBN Ritel berikutnya di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.