Berita / SBN / Artikel

Pemerintah Serap Rp6,14 Triliun dari Lelang 5 Seri Sukuk Hari Ini

Abdul Malik • 08 Dec 2020

an image
Ilustrasi investor wanita syariah berhijab sedang duduk di bangku taman sambil melihat laptop untuk transaksi investasi reksadana saham obligasi sukuk tabungan secara online

Hasil lelang Sukuk untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020

Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini, Selasa (8/12/2020). Seri Sukuk yang dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).

Seri Sukuk yang akan dilelang hari ini yakni SPN-S 09062021 (reopening), PBS-027 (reopening), PBS-026 (reopening), PBS-017 (reopening), dan PBS-028 (reopening). Lelang Sukuk digelar dengan sistem lelang Bank Indonesia (BI) ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. "Total penawaran yang masuk Rp27,76 triliun," sebut laman resmi DJPPR Kemenkeu Selasa (8/12/2020).

Adapun seri sukuk yang banyak menerima penawaran terbesar adalah seri PBS028 yakni mencapai Rp15,98 triliun dan seri PBS017 yang tercatat Rp6,7 triliun. Rincian penawaran yang masuk ke pemerintah hari ini sebagai berikut:

Sumber: DJPPR Kemenkeu

Tapi, pemerintah tidak menyerap semua penawaran yang masuk. "Total nominal yang dimenangkan dari kelima seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp6,14 triliun," tulis DJPPR Kemenkeu.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang sebagai berikut:

Sumber: DJPPR Kemenkeu

Peserta Lelang

Adapun peserta lelang SBSN atau Sukuk pada ini yakni Pertama Dealer Utama: PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Negara Indonesia Syariah, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRISyariah, Tbk PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, dan PT. Bahana Sekuritas.

Kedua, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan ketiga Bank Indonesia (BI).

Akad Ijarah Sale and Lease Back

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil namun juga membantu pembiayaan APBN untuk pembangunan negara. Tunggu penerbitan SBN Ritel berikutnya di Bareksa. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan ST007.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.