Bareksa.com - Pemerintah menyatakan akan melakukan lelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Target indikatif dari 7 seri SUN ini senilai Rp20 trilun dengan target maksimal Rp40 triliun.
"Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No.168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan No.38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No.38/PMK.02/2020)," demikian ungkap Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan dalam keterangannya (15/10/2020).
Pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang ialah sebagai berikut :
- Tanggal lelang : Selasa, 20 Oktober 2020, dibuka pukul 09.00 dan ditutup pukul 11.00 WIB
- Tanggal setelmen : Kamis, 22 Oktober 2020
- Target indikatif : Rp20 triliun
- Target maksimal : Rp40 triliun
Seri yang akan dilelang sebagai berikut :
Sumber : DJPPR Kemenkeu
DJPPR Kemenkeu menyatakan penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit Rp1 juta," DJPPR Kemenkeu menjelaskan.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No.168/PMK.08/2019 dan PMK No.38/PMK.02/2020.
Penawaran ORI018
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu saat ini juga tengah menawarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI018 dengan kupon tetap 5,7 persen per tahun. Instrumen investasi khusus bagi individu Warga Negara Indonesia tersebut ditawarkan pada awal triwulan IV 2020 atau mulai 1 Oktober secara online (e-SBN) pukul 09.00 WIB hingga 21 Oktober 2020.
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
ORI018 hanya bisa dipesan selama masa penawaran pada 1-21 Oktober 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan ORI018.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.