Bareksa.com - Bagi sebagian orang, investasi di bidang keuangan tidak hanya untuk mencari keuntungan materi semata, tetapi juga untuk mencari hasanah atau kebaikan dari sisi spiritual. Salah satu jenis investasi yang bisa menjadi pilihan bagi investor individu (ritel) adalah Sukuk Ritel (SR).
Sukuk Ritel merupakan salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah Islami. Instrumen investasi ini diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN untuk mengumpulkan pembiayaan bagi anggaran negara.
Sukuk, atau obligasi syariah, adalah bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara dan bukan surat utang. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis.
Seri terbaru, SR013 akan ditawarkan selama masa penawaran 28 Agustus - 23 September 2020. SR013 adalah salah satu dari enam SBN ritel yang akan diterbitkan pemerintah pada tahun ini.
Sebelum kita membeli SR013, ada baiknya kita lebih mengenal istilah-istilah terkait investasi syariah ini.
1. Tenor dan Maturity
Tenor adalah jangka waktu investasi atau masa berlaku obligasi. Setelah jangka waktu ini habis, maka sukuk akan jatuh tempo. Artinya, uang pokok (modal) pemegang SR akan dikembalikan seluruhnya oleh pemerintah dan otomatis masuk ke rekening investor.
Tenor SR biasanya adalah tiga tahun. Contoh, SR013 memiliki tenor tiga tahun dan akan jatuh tempo (maturity) pada 10 September 2023.
2. Kupon
Sebagai produk investasi, sukuk memberikan keuntungan atau imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dan disebut sebagai kupon. Perhitungan imbal hasil ini berupa persentase dari modal dalam waktu setahun, tetapi pembayarannya dilakukan tiap bulan.
Jenis kupon SR ditetapkan fixed (tetap), artinya besaran imbal hasil selalu tetap dari awal hingga jatuh tempo. Hal ini berbeda dengan skema kupon floating yang bisa berubah bergantung dengan acuan.
Besaran kupon SR013 akan diumumkan oleh Kemenkeu pada 26 Agustus 2020. Sementara kupon perdana yang pertama kali dibayarkan adalah pada tanggal 10 November 2020.
3. Masa Penawaran
Masa penawaran adalah jangka waktu yang ditetapkan pemerintah untuk mengumpulkan pesanan/transaksi dari calon investor SBN. Masa Penawaran SR013 adalah pada 28 Agustus 2020 pukul 9:00 WIB hingga 23 September 2020 pukul 10:00 WIB.
Simak jadwal lengkap penerbitan SR013 di sini.
4. Setelmen
Setelmen adalah tanggal penyelesaian, atau penerbitan oleh pemerintah. Artinya, pada tanggal ini seseorang yang telah memesan SR pada masa penawaran sudah resmi menjadi investor.
Tanggal setelmen SR013 ditetapkan pada 30 September 2020. Mulai tanggal ini, SR013 resmi diterbitkan pemerintah dan perhitungan kupon SR pun dimulai.
5. Kuota
Pemerintah menetapkan nilai minimal pembelian SR adalah Rp1 juta (1 unit). Kemudian, seorang investor bisa membeli berkali-kali dalam masa penawaran tetapi total nilai pembelian yang bisa dilakukan adalah Rp3 miliar (3000 unit) untuk satu individu. Artinya, kuota individu adalah sebesar Rp3 miliar untuk satu seri SR.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan kuota nasional, atau jumlah SR yang diterbitkan dan tersedia bagi seluruh investor dalam satu seri penawaran.
6. Pasar Perdana
Kegiatan penawaran dan atau penjualan obligasi/sukuk yang dilakukan untuk pertama kali. Pasar Perdana ini biasanya terjadi pada masa penawaran.
7. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan obligasi/sukuk yang sebelumnya telah dijual di pasar perdana.
Untuk mempermudah pemahaman, SR ibaratnya mobil langka yang hanya dibuat (diterbitkan) pada masa penawaran saja. Kalau ada pembeli yang tidak kebagian mobil langka ini, mereka bisa membelinya di pasar mobil bekas, atau pasar sekunder (secondary market).
8. Harga Pari
Harga atau nilai pari adalah nilai yang tercantum pada obligasi/sukuk tersebut. Misal, nilai pari SR013 sebesar Rp1 juta, artinya obligasi/sukuk ini memiliki nilai sebesar nilai pari tersebut pada saat jatuh tempo pelunasan obligasi/sukuk.
Jadi, kalau investor memegang SR hingga jatuh tempo, dia akan menerima kembali semua modalnya di harga pari.
9. Capital Gain
Capital gain adalah sebuah keuntungan yang didapatkan seorang investor dari selisih harga jual dikurangi dengan harga beli obligasi/sukuk. Investor SR bisa mendapatkan capital gain bila memperdagangkannya di pasar sekunder. Investor akan dikenakan pajak PPh sebesar 15 persen untuk capital gain ini.
Contoh, investor membeli SR di harga pari senilai Rp1 juta pada pasar perdana. Kemudian, dia menjualnya di pasar sekunder seharga Rp1.100.000.
Maka, investor ini mendapatkan capital gain sebesar Rp100.000 atau 10 persen. Dari capital gain ini investor dikenakan pajak 15 persen, sehingga keuntungan bersih investor menjadi Rp85.000.
10. Yield
Yield atau imbal hasil merupakan tingkat pengembalian investasi sebagai persentase dari jumlah investasi awal. Dalam obligasi/sukuk, yield mengukur tingkat pengembalian berdasarkan tingkat suku bunga (kupon), bukan selisih kenaikan harga.
Cara yang paling sederhana untuk menghitung yield adalah dengan rumus : nilai kupon dibagi dengan harga obligasinya. Karenanya, jika kita membeli sesuatu obligasi/sukuk di harga parinya, yield obligasi/sukuk itu setara dengan tingkat kupon.
Nah, begitu harga obligasi/sukuk itu berubah, yield-nya juga akan berubah. Yield ini berbanding terbalik dengan harga obligasi/sukuk, sehingga bila yield turun semakin rendah menandakan harga yang semakin tinggi di pasar karena mengindikasikan banyaknya permintaan.
11. Minimum Holding Period
Sebelum investor bisa memperdagangkan SR di pasar sekunder, investor harus memegangnya dalam waktu tertentu atau disebut minimum holding period. Khusus untuk SR013, minimum holding period adalah dua kali pembayaran kupon yaitu hingga 10 Desember 2020.
Maka, setelah minimum holding period terpenuhi, investor bisa menjual SR013 di pasar sekunder mulai tanggal 11 Desember 2020.
12. Underlying Asset
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sukuk adalah bukti kepemilikan atas aset negara yang disewakan. Aset-aset ini disebut sebagai underlying asset.
Dalam SR013, underlying asset termasuk barang milik negara, proyek atau kegiatan di Kementerian dan Lembaga Negara pada APBN 2020.
13. Mitra distribusi
Mitra distribusi (midis) adalah perusahaan-perusahaan yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai agen penjual SBN ritel, salah satunya adalah Bareksa.
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemesanan SR013 secara online di Bareksa hanya bisa dilakukan pada masa penawaran 28 Agustus - 23 September 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR013.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.