Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pada Selasa (7/4/2020) melaksanakan lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Pemerintah memperoleh penawaran masuk atas enam seri Sukuk yang dilelang sebesar Rp18 triliun, atau hampir tiga kali dari yang diterbitkan.
Pengumuman lelang seperti dikutip laman resmi DJPPR Kementerian Keuangan menyebutkan, seri SSBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) yaitu seri SPNS08102020 (new issuance), SPNS08012021 (new issuance), PBS002 (reopening), PBS026 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS005 (reopening). Lelang digelar melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Pengumuman lelang seperti dikutip Bareksa dari laman resmi DJPPR menyebutkan, dari keenam seri Sukuk yang dilelang, yang paling banyak memperoleh penawaran masuk paling banyak adalah seri SPNS08012021 yakni sebanyak Rp6,60 triliun dan seri SPNS08102020 sebesar Rp6,18 triliun.
Penawaran Lelang Masuk
Sumber : DJPPR Kementerian Keuangan
DJPPR Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah hanya memenangkan sekaligus menyerap Rp6,29 triliun. Adapun hasil lelang keenam seri sukuk, antara lain :
1. SPN-S 08102020 (new issuance), jatuh tempo 8 Oktober September 2020 dengan imbalan diskonto.
2. SPN-S 08012021 (new issuance), jatuh tempo 8 Januari Januari 2021, dengan imbalan diskonto.
3. PBS002 (reopening), jatuh tempo 15 Januari 2022, dengan imbalan 5,45000 persen.
4. PBS026 (reopening), jatuh tempo 15 Oktober 2024, dengan imbalan 6,62500 persen.
5. PBS004 (reopening), jatuh tempo 15 Februari 2037 dengan imbalan 6,10000 persen.
6. PBS005 (reopening), jatuh tempo 15 April 2043 dengan imbalan 6,75000 persen.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Sumber : DJPPR Kementerian Keuangan
Sementara itu underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Surat Berharga Negara (SBN) yang ditujukan untuk investor ritel akan dibuka dengan sistem penawaran dan bisa dipesan secara online di Bareksa hanya pada masa penawaran.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.