Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada hari ini (17/3/2020), telah melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk, dengan cara private placement. SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS015 dengan status dapat diperdagangkan (tradable).
Laman resmi DJPPR Kementerian Keuangan menyebutkan SBSN seri PBS015 yang diterbitkan dengan cara Private Placement hari ini sebesar Rp2 triliun.
Pokok-pokok terms & conditions SBSN Seri PBS015 yang diterbitkan adalah sebagai berikut :
Sumber : DJPPR Kementerian Keuangan
DJPPR Kementerian Keuangan menyebutkan tanggal pembayaran imbalan SBSN seri PBS015 akan dilakukan setiap tanggal 15 Januari dan 15 Juli setiap bulannya.
Private Placement
Yang dimaksud penawaran pembelian surat utang di pasar domestik dengan cara private placement, ialah cara penjualan surat utang yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan.
Pada tahun lalu, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.51/PMK.08/2019, pemerintah telah melonggarkan batas minimal nominal penawaran pembelian surat utang negara (SUN) termasuk sukuk atau SBSN, di pasar domestik dengan cara private placement.
Aturan baru yang berlaku sejak 30 April 2019 tersebut menyebutkan nonimal penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), pemerintah daerah atau dealer utama senilai Rp250 miliar.
Adapun minimal nominal untuk satu seri senilai Rp10 miliar dan berlaku kelipatannya. Disebutkan, ketentuan dimaksud lebih longgar dibandingkan beleid terdahulunya dengan minimal nominal penawaran senilai Rp300 miliar untuk satu seri.
Di sisi lain, minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing (valas) yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh residen adalah senilai US$25 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Adapun, minimal nominal untuk satu seri senilai Rp1 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya.
Dengan demikian, ketentuan dimaksud juga lebih longgar dari aturan sebelumnya yang mengharuskan minimal penyampaian penawaran pembelian SUN dalam valas senilai US$50 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Patokan nominal itu juga berlaku untuk satu seri.
Sementara itu jika penawaran pembelian SUN dalam valas dilakukan dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat (AS), perhitungan batasan minimal untuk menentukan ekuivalen mata uang asing lain dengan mata uang dolar AS mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia. Disebutkan, rata-rata kurs tengah BI dalam lima hari terakhir sebelum tanggal surat penawaran.
Selain melonggarkan batasan minimal nominal penawaran yang sudah ada di aturan terdahulu, pemerintah melalui menteri keuangan, juga memberikan satu ketentuan tambahan. Ketentuan itu adalah pengecualian minimal nominal baik dalam rupiah maupun valas menjadi penawaran bisa lebih rendah dari batasan minimal.
PMK 51/2019 menyebutkan pengecualian berlaku untuk pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara (SBN) dan atau pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, serta perluasan basis investor domestik. Adapun, minimal nominal untuk satu seri tetap diatur yakni Rp10 miliar (pembelian dalam rupiah) dan US$1 juta (pembelian dalam valas).
(AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020 hingga 18 Maret 2020. SR012 bisa dipesan selama masa penawaran secara online di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.