Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk pertama kalinya telah melaksanakan penerbitan Sukuk Wakaf (CWLS) dengan cara private placement pada 10 Maret 2020 dengan nilai nominal Rp50.849.000.000 (lima puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Penerbitan Sukuk Wakaf itu merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Melalui Sukuk Wakaf, pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.
"Sukuk Wakaf yang diterbitkan ialah SBSN seri SW001, jangka waktu 5 tahun, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable), dan dengan imbal hasil investasi yang berupa diskonto dan kupon," demikian keterangan tertulis DJPPR Kemenkeu (10/3/2020).
Diskonto dibayarkan sekali di awal transaksi penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI untuk pengembangan aset wakaf baru, yaitu renovasi dan pembelian alat kesehatan guna mendukung pembangunan retina center pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi yang berlokasi di Serang, Provinsi Banten.
Sementara itu, kupon dibayarkan setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum dhuafa di rumah sakit yang sama, dengan target jumlah dhuafa yang dilayani selama 5 tahun sebanyak 2.513 pasien, serta pengadaan mobil ambulance untuk menjangkau pasien-pasien yang jauh dari rumah sakit tersebut.
Selanjutnya dana sukuk wakaf tersebut akan kembali 100 persen kepada wakif saat SBSN seri SW001 tersebut jatuh tempo.
Pokok-pokok terms & conditions Sukuk Wakaf seri SW001 yang diterbitkan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Nilai nominal : Rp50.849.000.000,00
2. Bentuk dan jenis SBSN : tidak dapat diperdagangkan (non-tradable)
3. Jenis akad : wakalah
4. Imbal hasil (yield) : 6,15 persen
5. Tingkat imbalan/kupon : fixed 5 persen (per tahun)
6. Tanggal terbit : 10 Maret 2020
7.Tanggal jatuh tempo : 10 Maret 2025
8. Pembayaran imbalan pertama : 10 April 2020
9. Tanggal pembayaran imbalan selanjutnya : tanggal 10 setiap bulannya
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020. Masa penawaran investasi syariah itu hingga 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.