Berita / SBN / Artikel

Tiga Risiko Investasi di Sukuk Ritel SR012

Bareksa • 25 Feb 2020

an image
Investor akan membeli sukuk ritel (Antara Foto)

SR merupakan salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Bareksa.com - Bagi masyarakat investor, kini sudah ada instrumen investasi berbasis syariah yang menguntungkan dan nyaris bebas risiko bagi masyarakat, yakni Sukuk Ritel (SR). SR merupakan salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SR khusus ditawarkan untuk individu atau perseorangan, sehingga dinamakan ritel.

Teranyar, Pemerintah sedang menawarkan instrumen surat utang syariah yang khusus untuk investor ritel berjenis Sukuk Ritel (SR) seri SR012. Tidak hanya untuk memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2020, SR012 juga ditujukan untuk menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Pembelian produk investasi syariah yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 24 Februari hingga 18 Maret 2020.

Kementerian Keuangan menetapkan tingkat imbal hasil tetap (fixed coupon) 6,3 persen per tahun. SR seri terbaru ini adalah instrumen investasi syariah yang aman karena dijamin pemerintah, serta dikhususkan untuk masyarakat ritel yang bisa dibeli secara online.

SR012 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder sampai dengan jatuh temponya yakni 3 tahun, tepatnya pada 10 Maret 2023.

Investasi ini cocok bagi investor pemula ataupun investor ritel karena modal awal untuk membeli sukuk ini sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp3 miliar (3000 unit).

Kemudian instrumen tersebut juga cocok untuk investor yang memiliki profil risiko rendah atau penghindar risiko (risk averse), karena pembayaran imbal hasil dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
 
Risiko Investasi SR012

Sebagai sebuah produk investasi, risiko potensial yang perlu dipertimbangkan oleh investor Sukuk Negara Ritel Seri SR012 adalah :

1. Risiko gagal bayar (default risk), adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012.

Sebagai instrumen pasar modal, SR012 termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal SR012 dijamin oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.

2. Risiko pasar (market risk), adalah potensi kerugian (capital loss) apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di pasar sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Sekunder sebelum tanggal jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

Risiko pasar dalam investasi SR012 dapat dihindari apabila pembeli Sukuk Negara Ritel Seri SR012 tetap memiliki Sukuk Negara Ritel Seri SR012 sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan hanya menjual Sukuk Negara Ritel Seri SR012 jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi.

3. Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah potensi kerugian apabila sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

Risiko ini dapat dihindari karena Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, atau sebagai jaminan dalam transaksi efek di pasar modal atau dijual pada mitra distribusi, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya.

Tertarik untuk berinvestasi SR012? Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SR012 dapat menghubungi 28 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online), salah satunya melalui marketplace Bareksa.

(KA01/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020. Masa penawaran investasi syariah itu hingga 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.