Bareksa.com - Sukuk Negara merupakan instrumen keuangan syariah yang saat ini menjadi perbincangan baik dalam level domestik maupun internasional. Instrumen ini dikembangkan oleh pemerintah sebagai salah satu strategi untuk menciptakan sumber - sumber pembiayaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Dalam sejarah ekonomi Islam, sukuk bukanlah instrumen keuangan yang baru. Sukuk sebagai instrumen keuangan telah lama digunakan dalam perdagangan domestik maupun internasional oleh para pedagang Muslim sejak abad 6 Masehi.
Pada abad 21 istilah sukuk mulai popular dan umumnya digunakan oleh pemerintah maupun perusahaan dalam memobilisasi dana untuk pembiayaan bagi proyek -- proyek tertentu. Sukuk sering pula diasosiasikan dengan SUN atau Surat Utang Negara. Pemahaman tersebut tentu saja keliru.
Secara definisi, sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, yakni merepresentasikan kepemilikan investor atas underlying asset. Sementara itu obligasi atau Surat Utang Negara merupakan surat berharga berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor.
Sedangkan berdasarkan POJK 18 /POJK.04/2015, Sukuk diartikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
Penerbitan sukuk pertama kali di Indonesia dilakukan oleh PT Indosat Tbk (ISAT) pada tahun 2002. Penerbitan UU SBSN sendiri baru dilakukan pada tahun 2008, dan hingga kini penerbitan Sukuk Negara dilakukan secara regular baik di pasar domestik maupun internasional. Penerbitan sukuk Negara dilakukan untuk kepentingan pembiayaan proyek infrastruktur.
Jenis-Jenis Sukuk
Sukuk atau dalam sebutan lain dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memiliki dua jenis yang ditujukan bagi investor individu, yakni Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Berikut beberapa perbedaannya.
Sumber: DJPPR Kemenkeu, diolah Bareksa
Sukuk Tabungan ST005
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel berjenis Sukuk Tabungan. Seri terbaru ST005, berdasarkan jadwalnya, sukuk seri kali ini akan ditawarkan pada 8-21 Agustus 2019.
Sukuk Tabungan (ST), sesuai dengan namanya, memiliki sifat yang mirip dengan tabungan atau deposito bank tetapi memiliki sejumlah keunggulan. Sukuk Tabungan memiliki jangka waktu atau masa berlaku dua tahun.
ST ditawarkan untuk masyarakat ritel seperti kita, sehingga nilai pemesanannya sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta (1 unit) dengan kelipatan Rp1 juta hingga Rp3 miliar (3000 unit) per orang selama masa penawaran. ST005 bisa menjadi alternatif investasi syariah bagi investor yang memilih portofolio dengan pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip Islami.
* * *
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Sukuk Tabungan seri ST005 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 8-21 Agustus 2019.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST005? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST005.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST005? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
(KA01/AM)