Bareksa.com - Agustus datang, perayaan terpenting bagi negara kita pun menjelang, Hari Kemerdekaan. Banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat untuk memeriahkan perayaan ini, termasuk dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak di lingkungan instansi dan di halaman rumah masing-masing mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2019. Hal ini untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan ke-74 RI yang dirayakan pada 17 Agustus 2019.
Selain itu, pemerintah mengimbau partisipasi masyarakat dengan memasang umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan lainnya yang sejalan dengan tema HUT Kemerdekaan ke-74 RI. Tidak luput juga ajakan mengibarkan bendera dilakukan di tempat umum di seluruh Indonesia, Kedutaan Besar RI dan kantor Indonesia di luar negeri.
Mensesneg, dalam surat No.B 681 /M Sesneg/Set/TU 00 04/06/2019 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Kemerdekaan Tahun 2019 juga menyampaikan bahwa tema besar HUT ke-74 RI adalah ‘Menuju Indonesia Unggul'.
Merah Putih di Portofolio
Tidak hanya dengan mengibarkan Merah Putih di halaman rumah dan kantor, kita juga bisa menunjukkan nasionalisme kita dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN). Mengapa? Karena secara tidak langsung kita bisa membantu pemerintah membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satu jenis SBN yang akan terbit dalam waktu dekat ini adalah Sukuk Tabungan seri ST005 yang ditujukan untuk masyarakat ritel. Sukuk adalah bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang.
Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.
Sukuk Tabungan (ST), sesuai dengan namanya, memiliki sifat yang mirip dengan tabungan atau deposito bank tetapi memiliki sejumlah keunggulan. Sukuk Tabungan memiliki jangka waktu atau masa berlaku dua tahun.
ST ditawarkan untuk masyarakat ritel seperti kita, yang memiliki modal terbatas. Maka dari itu, nilai minimal pemesanan ST juga sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta (1 unit) dengan kelipatan Rp1 juta hingga Rp3 miliar (3000 unit) per orang selama masa penawaran.
Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk Tabungan bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian). Segala informasi tentang struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo sukuk dapat dibaca dalam memorandum informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Keuntungan Sukuk
Sukuk bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat karena menawarkan imbal hasil. Keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan nilai pokok modal kita akan dibayarkan pada saat jatuh tempo yakni setelah dua tahun.
Imbalan ini akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah sebesar 15 persen. Potongan pajak ini lebih kecil daripada pajak deposito yang sebesar 20 persen.
Tidak perlu takut uang kita akan hilang setelah jatuh tempo, karena pembayaran uang pokok dan imbal hasil bulanan dijamin 100 persen oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Lantas setelah kita membeli Sukuk Tabungan, uang kita akan digunakan untuk apa oleh pemerintah?
Pemerintah akan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk ini untuk pembangunan yang telah dirancang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini tertuang secara resmi dalam memorandum informasi, yaitu berkas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Untuk tahun 2019, alokasi pembiayaan proyek sukuk tahun akan ditujukan bagi tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Kemudian, Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa penggunaan dana dari penerbitan sukuk akan berfokus pada pendidikan. Contoh sejumlah proyek terkait pendidikan yang dibiayai oleh sukuk, seperti tertera dalam APBN, termasuk 41 pembangunan sarana dan fasilitas gedung Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negara (PTKIN) dan 125 madrasah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama senilai Rp2,02 triliun, dan 7 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti senilai Rp498,08 miliar.
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan kembali menawarkan Sukuk Tabungan seri ST005. Sukuk Tabungan seri ST005 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 8-21 Agustus 2019.
Meski masa penawaran belum dibuka, kita sudah bisa mendaftar terlebih dahulu untuk memesan ST005 di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST005? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST005.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST005? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.