Berita / SBN / Artikel

Kemenkeu Akan Tawarkan ST005 dan 3 SBN Ritel Lagi di 2019, Ini Jadwalnya

Bareksa • 30 Jul 2019

an image
Acara satu dasawarsa Sukuk Negara Tabungan. (DJPPR Kemenkeu)

ST005 bisa dipesan melalui 21 mitra distribusi, salah satunya adalah Bareksa

Bareksa.com - Kementerian Keuangan telah melaksanakan Penetapan Hasil Penjualan Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR007 dengan nilai pemesanan Rp3,2 triliun. Setelah SBR007, Pemerintah berencana menawarkan 4 (empat) seri Surat Berharga Negara (SBN) ritel lainnya pada tahun 2019.

Empat seri SBN tersebut adalah ST005, SBR008, ORI016, dan ST006. Berikut jadwal penerbitan (tentatif) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

Sumber: DJPPR Kemenkeu

Penerbitan yang terdekat adalah ST005, yang merupakan jenis Sukuk Tabungan. Sukuk adalah bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang.

Sukuk Tabungan (ST), sesuai dengan namanya, memiliki sifat yang mirip dengan tabungan atau deposito bank tetapi memiliki sejumlah keunggulan. Sukuk Tabungan memiliki jangka waktu atau masa berlaku dua tahun.

ST ditawarkan untuk masyarakat ritel seperti kita, yang memiliki modal terbatas. Maka dari itu, nilai minimal pemesanan ST juga sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta (1 unit) dengan kelipatan Rp1 juta hingga Rp3 miliar (3000 unit) per orang selama masa penawaran.

Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk Tabungan bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian). Segala informasi tentang struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo sukuk dapat dibaca dalam memorandum informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Bila kita membeli Sukuk Tabungan artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.

Imbalan Sukuk

Sukuk bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat karena menawarkan imbal hasil. Keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan nilai pokok modal kita akan dibayarkan pada saat jatuh tempo yakni setelah dua tahun.

Kementerian Keuangan akan menetapkan tingkat imbal hasil minimum ini pada 6 Agustus 2019. Berkaca pada seri sebelumnya, imbal hasil Sukuk Tabungan menggunakan sistem floating with floor, atau mengambang dengan imbalan minimum.

Imbalan ini akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah sebesar 15 persen. Potongan pajak ini lebih kecil daripada pajak deposito yang sebesar 20 persen.

Tidak perlu takut uang kita akan hilang setelah jatuh tempo, karena pembayaran uang pokok dan imbal hasil bulanan dijamin 100 persen oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Cara Pembelian

Menurut pengumuman Kemenkeu, terdapat 21 Mitra Distribusi (midis) yang akan membantu Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian SBSN Ritel seri ST005 secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online), salah satunya adalah Bareksa.

Cara mendapatkan Sukuk Tabungan ST005 bisa dibilang sangat mudah, berikut ringkasannya:

1. Registrasi
Proses pendaftaran Calon Investor melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (midis). Memasukkan data-data antara lain, data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga.

Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh midis. Sebagai informasi, Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID) adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

2. Pemesanan
Setelah registrasi berhasil, calon investor melakukan pemesanan ST005 dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran ST005, yakni 8-21 Agustus 2019.

3. Pembayaran
Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), calon investor mendapatkan kode pembayaran (billing code) melalui email atau SMS sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.

Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (ATM, internet banking, mobile banking, teller) dalam batas waktu yang ditentukan.

4. Konfirmasi
Setelah pembayaran, calon investor akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi ST005 pada tanggal setelmen.

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Sukuk Tabungan seri ST005 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 8-21 Agustus 2019. Meski masa penawaran belum dibuka, kita sudah bisa mendaftar terlebih dahulu untuk memesan ST005 di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST005? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST005.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST005? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.