Bareksa.com - Masa penawaran Sukuk Tabungan seri ST004 sudah berakhir pada hari ini yakni 21 Mei 2019. Produk keuangan yang telah ditawarkan sejak 3 Mei 2019 ini akan memberikan keuntungan atau imbal hasil (kupon) dari produk ST004 ini 7,95 persen per tahun, dengan skema floating with floor atau imbal hasil minimal.
Artinya, imbal hasil ini masih bisa lebih besar tetapi tidak akan lebih kecil daripada imbal hasil minimal yang ditetapkan tersebut. ST004 ditawarkan untuk masyarakat ritel seperti kita, yang memiliki modal terbatas.
Maka dari itu, nilai minimal pemesanan ST004 juga sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta (1 unit) dengan kelipatan Rp1 juta hingga Rp3 miliar (3000 unit) per orang selama masa penawaran ini.
Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk Tabungan bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian).
Segala informasi tentang struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo sukuk dapat dibaca dalam memorandum informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Proses Penerbitan Sukuk
Dalam proses penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara, ada berbagai persiapan yang harus dilakukan. Pemerintah tentu tidak bisa begitu saja langsung menerbitkan sukuk negara, namun perlu melewati beberapa proses yang harus dilalui serta melibatkan berbagai pihak dalam penerbitannya.
Saat akan menerbitkan sukuk negara, pemerintah tidak hanya menentukan jenis sukuk dan akad yang ingin dipakai, tapi sebelumnya juga harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal nilai nominal rencana penerbitan sukuk negara dalam satu tahun. Setelah itu, baru dibuatkan jadwal penerbitan sukuk negara dalam satu tahun.
Saat menyiapkan penerbitan sukuk negara, ada beberapa dokumen yang juga perlu disiapkan oleh pemerintah. Setidaknya ada tiga jenis dokumen yang diperlukan dalam penerbitan sukuk negara, yaitu dokumen transaksi/hukum, dokumen syariah dan dokumen pasar modal. Berikut pembahasannya.
1. Dokumen Transaksi/Hukum
Pada dokumen transaksi/hukum ini terkait dengan dokumen transaksi aset sukuk negara. Dokumen ini pun disesuaikan dengan akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk negara. Jika menerbitkan sukuk dengan akad wakalah tentu berbeda dengan penerbitan sukuk berakad Ijarah.
Misalnya, jika sukuk negara diterbitkan dengan akad Ijarah sale and lease back, maka terdapat Perjanjian Jual Beli Aset dan Perjanjian Sewa Aset. Selain itu, ada pula Pernyataan untuk Menjual Aset (Sale Undertaking),Pernyataan untuk Membeli Aset (Purchase Undertaking), dan Perjanjian Pengelolaan Aset (Servicing Agency Agreement).
2. Dokumen Syariah
Untuk dokumen syariah ini yang diperlukan antara lain Fatwa dan Pernyataan Kesesuaian Syariah. Dukungan fatwa diperoleh dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Sebagai informasi, setidaknya sudah ada lima fatwa DSN MUI yang memuat tentang penerbitan sukuk negara.
Kemudian selain fatwa, dokumen syariah lainnya yang diperlukan adalah Pernyataan Kesesuaian Syariah/Opini Syariah. Opini Syariah ini adalah pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki wewenang dan keahlian di bidang syariah (dalam hal ini DSN MUI), yang menyatakan bahwa sukuk yang diterbitkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Dokumen Pasar Modal
Dokumen pasar modal antara lain memuat Memorandum Informasi (Offering Memorandum), Perjanjian Perwaliamanatan (Declaration of Trust), Perjanjian Keagenan (Agency Agreement), dan Perjanjian Pembebanan Biaya (Cost Undertaking). Penggunaan dokumen ini pun sangat tergantung pada jenis akad dan mekanisme penerbitan sukuk negara yang digunakan.
Terkait dengan Memorandum Informasi ini memuat informasi tertulis mengenai penawaran sukuk negara kepada investor. Isi dari Memorandum Informasi sekurang-kurangnya memuat tujuh item, yaitu tata cara pemesanan pembelian, jenis akad, tanggal jatuh tempo, tanggal penjatahan dan setelmen, metode penetapan harga sukuk negara, periode penjualan, obyek pembiayaan sukuk dan/atau Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai aset sukuk, serta pokok-pokok ketentuan dan syarat (terms and conditions).
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Pembelian ST004 hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 3-21 Mei 2019. Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST004 di Bareksa.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP, ini caranya.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
Perlu dicatat, Sukuk Tabungan terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.
(KA01/AM)