Bareksa.com - Sebentar lagi, pemerintah akan membuka masa penawaran Sukuk Tabungan (ST) seri terbaru, yakni ST-004. Sukuk Tabungan adalah salah satu alternatif investasi untuk Warga Negara Indonesia yang menawarkan imbalan dengan prinsip-prinsip syariah. ST diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara.
ST merupakan salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). ST khusus ditawarkan untuk individu atau perseorangan, sehingga disebut investasi untuk pemodal ritel.
Penerbitan ST-004 ini terbatas karena hanya bisa dipesan selama masa penawaran 3-21 Mei 2019. ST-004 ini tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga masyarakat yang menjadi investornya karena ada banyak keunggulannya. Namun, masih ada saja yang takut berinvestasi di Sukuk Tabungan, atau surat berharga negara lainnya karena mendengar sejumlah mitos buruk.
Berikut ulasan sejumlah mitos dan fakta terkait investasi Surat Berharga Negara atau Sukuk Tabungan :
1. Mengandung Riba
"Namanya saja sukuk tabungan, pasti mirip sama tabungan di bank yang memberikan bunga. Makan bunga itu haram hukumnya!"
Pernyataan tersebut dilontarkan sejumlah orang yang belum mengerti tentang sukuk tabungan.
Fakta : Meski namanya mirip dengan tabungan di bank, skema dan perhitungannya berbeda dengan yang konvensional, sebab Sukuk Tabungan menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Sukuk Tabungan merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Pada Sukuk Tabungan, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
2. Terbatas untuk Umat Tertentu Saja
Banyak yang mengira investasi sukuk tabungan, karena berdasarkan hukum Islam, hanya boleh untuk umat agama tertentu saja.
Fakta : investasi sukuk tabungan terbuka untuk masyarakat Indonesia, tidak terbatas pada golongan ataupun agama tertentu saja.
Untuk mudahnya, kita analogikan investasi itu sebagai salah satu bentuk makanan, sedangkan sukuk adalah ayam goreng yang berlabel halal. Bagi umat Muslim, memakan ayam goreng berlabel halal tentu dianjurkan atau diwajibkan, meski begitu umat agama dan kepercayaan lainnya juga diperbolehkan.
3. Butuh Modal Besar
Banyak yang berpikir bahwa berinvestasi sukuk atau surat berharga negara butuh modal besar. Karena kita tahu, kebutuhan anggaran untuk negara tentu sangat besar. Masa iya, kita bantu negara dengan uang receh?
Fakta : saat ini investasi di ST sangat murah dan terjangkau. Karena khusus untuk investor ritel, investasi ST bisa dimulai dari Rp1 juta (1 unit) saja. Setiap individu, boleh membeli satu seri ST berkali-kali selama masa penawaran asal total pembeliannya tidak melebihi Rp3 miliar (3000 unit).
4. Investasi Hanya di Kota-Kota Besar
Katanya, investasi surat berharga negara hanya tersedia di bank-bank agen penjual yang memiliki cabang hanya di kota-kota besar. Investor harus datang ke kantor cabang bank dan mengisi formulir yang ribet dan berlembar-lembar.
Fakta : Kondisi itu hanya terjadi di masa lalu, sebelum dikenal adanya teknologi keuangan (fintech). Kini, investasi surat berharga negara bisa dilakukan secara online karena Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat berharga negara secara elektronik (e-SBN). Masyarakat di daerah terpencil pun bisa membeli surat berharga negara dengan mengakses internet.
Saat ini terdapat sejumlah mitra distribusi (midis) yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu untuk memasarkan SBN, salah satunya adalah Bareksa. Melalui Bareksa, proses registrasi dan transaksi tidak hanya sangat cepat dan mudah, tetapi juga dapat dipantau dari mana saja dan kapan saja.
5. Risikonya Tinggi
Berkenaan dengan uang, pasti banyak orang yang takut kehilangan uangnya. Tentu saja, kita sudah susah-susah kerja tidak ingin uang kita hilang begitu saja karena investasi di produk dengan risiko tinggi. Mitosnya, investasi di Surat Berharga Negara seperti sukuk juga berisiko tinggi, karena bisa saja uang pokok investor hilang dan tidak dibayar saat waktu jatuh tempo.
Fakta : investasi sukuk tabungan dijamin oleh negara. Undang-Undang UU No. 19 Tahun 2008 dan UU tentang APBN menjamin pembayaran pokok dan kupon ST, sebagai salah satu bentuk surat berharga negara. Karena itu, investor tidak perlu khawatir uangnya hilang atau nilai investasinya berkurang.
Itulah lima mitos seputar Sukuk Tabungan yang tidak perlu kita percayai. Faktanya, investasi di Surat Berharga Negara, termasuk ST-004 menawarkan banyak keuntungan.
(AM)
* * *
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Pembelian ST-004 hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 3-21 Mei 2019. Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST-004 di Bareksa.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP, ini caranya.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
Perlu dicatat, Sukuk Tabungan terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.