Berita / / Artikel

Penuhi Pembiayaan APBN 2019, Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang

• 22 Mar 2019

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan kepada media tentang Realisasi APBN Per Januari 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selesa (20/2). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kali ini, target indikatif SUN Rp15 triliun dengan target maksimal Rp30 triliun

Bareksa.com – Demi memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Rabu, 26 Maret 2019. Pemerintah menargetkan, lelang SUN kali ini bisa mencapai target indikatif Rp15 triliun dengan target maksimal Rp30 triliun.

Tertuang dalam website djppr.kemenkeu.go.id, Kamis, 21 Maret 2019, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyampaikan, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

“Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,” tulis DJPPR.

Pokok-Pokok Terms & Conditions SUN yang Akan Dilelang

Sumber: DJPPR Kemenkeu

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017.

(AM)

Tags: