Berita / SBN / Artikel

Realisasi Pembelian Sukuk Tabungan ST002 Rp4,95 T, Perhatikan Ketentuan Ini

Bareksa • 28 Nov 2018

an image
Ilustrasi investor syariah wanita berhijab mengulurkan tangan menunjukkan sesuatu

Terdapat 12 pokok ketentuan dan persyaratan ST002 yang diterbitkan pemerintah

Bareksa.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Penetapan Hasil Penjualan Sukuk Negara Tabungan (ST) seri ST-002 sebesar Rp4.945.682.000.000 atau Rp4,95 triliun.

ST002 merupakan seri ST pertama yang penjualannya dilakukan secara online (e-SBN) bekerja sama dengan 11 (sebelas) Mitra Distribusi (Midis), terdiri dari 6 bank umum, 1 perusahaan efek, 2 perusahaan efek khusus (APERD financial technology), dan 2 perusahaan financial technology (peer-to-peer lending).

Nantinya dana hasil penjualan ST-002 tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan APBN 2018, termasuk untuk membiayai proyek-proyek Pemerintah.

Adapun pokok-pokok persyaratan dan ketentuan Sukuk Negara Tabungan seri ST-002 yang diterbitkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan ST002 yang Diterbitkan Pemerintah :

1. Nominal Penerbitan : Rp4.945.682.000.000

2. Tanggal Penerbitan/Setelmen : 29 November 2018

3. Tanggal Jatuh Tempo :  10 November  2020

4. Bentuk Karakteristik : Obligasi Negara tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, terkecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

5. Tingkat kupon

• Imbal hasil  untuk periode 3 bulan pertama (29 November – 10 Februari 2019) adalah 8,3 persen, berasal dari tingkat imbalan acuan yang berlaku pada saat penetapan imbalan/kupon yaitu 5,75 persen ditambah spread tetap 255 basis poin (2,55 persen).

• Imbal hasil berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan jatuh tempo.

• Penyesuaian imbal hasil didasarkan pada tingkat imbalan acuan ditambah spread tetap 255 bps.

• Imbal hasil 8,3 persen adalah berlaku sebagai tingkat imbalan/kupon minimal (floor) dan nilai initidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

7. Pembayaran Kupon : tanggal 10 setiap bulan.

8. Pembayaran Kupon Pertama Kali : 10 Januari 2019

9. Tanggal Mulai Berlakunya Periode Kupon : 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahun

10. Tanggal Penyesuaian Kupon : 3 hari kerja (hari kerja Pemerintah) sebelum tanggal mulai berlakunya imbalan/kupon

11. Periode Pengajuan Early Redemption : Pembukaan: 28 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB dan Penutupan: 5 November 2019 pukul 14.00 WIB

12. Tanggal Setelmen Early Redemption : 11 November 2019

13. Nilai Maksimum Early Redemption :  50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing mitra distribusi dengan kelipatan Rp1 juta.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel, termasuk sukuk tabungan, secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Gunakan akun Bareksa Anda untuk login dan membeli ST002 melalui tautan ini.

Anda yang belum punya akun bisa mendaftar terlebih dahulu di tautan ini.

Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Belum Jadi Nasabah Bareksa? Ini 6 Langkah Mudah Daftar untuk Beli Sukuk ST002)

(AM)